Polisi Tangkap Bandar Sabu di Medan Barat, Sita 1, 24 Gram Sabu

VIRAL24.CO.ID – MEDAN – Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan menangkap seorang bandar narkoba jenis sabu di Jalan Karya II Gang Sekolah, Kelurahan Karang Berombak, Kecamatan Medan Barat.

Tersangka adalah Muhammad Ananda Parinduri (31), warga setempat. Dari tangan pelaku, petugas menyita dua plastik klip berisi sabu seberat bersih 1,24 gram dan uang Rp60.000 hasil penjualan.

“Tersangka melanggar Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 5 hingga 20 tahun penjara,” ujar Kapolrestabes Medan Kombes Pol Gidion Arif Setyawan melalui Kasat Narkoba AKBP Thommy Aruan, Kamis (14/8/2025).

Penangkapan dilakukan pada Kamis, 7 Agustus 2025 sekitar pukul 15.00 WIB, setelah polisi menerima laporan adanya peredaran sabu di lokasi. Petugas yang menyamar sebagai pembeli melakukan transaksi dengan tersangka seharga Rp60.000.

Saat transaksi, pelaku menyerahkan satu plastik klip sabu, lalu petugas menemukan satu plastik klip tambahan saat penggeledahan. Total barang bukti yang diamankan adalah dua plastik klip sabu.

Dalam interogasi, Ananda mengaku sabu tersebut miliknya dan telah ia jual selama sebulan terakhir. Polisi menyebut modus ini telah menyasar 12 orang pengguna yang berhasil diselamatkan dari penyalahgunaan narkoba.

Tersangka dan barang bukti kini diamankan di Satres Narkoba Polrestabes Medan untuk proses penyidikan lebih lanjut. (V24/Mwd)

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *