Polisi Tangkap 5 Pengedar Sabu di Perumahan Ganda Asri Deli Serdang

VIRAL24.CO.ID – MEDAN – Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan kembali menangkap lima pemuda yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu di Jalan Besar Deli Tua, Desa Sidomulyo, Kecamatan Sibiru-biru, Kabupaten Deli Serdang, tepatnya di Perumahan Ganda Asri No. A61.

Kelima tersangka masing-masing berinisial S (36), warga Jalan Utama II, Dusun VII, Desa Mekar Sari, Kecamatan Deli Tua; BS (31), warga Dusun I, Desa Paya Bengkuang, Kecamatan Gebang, Kabupaten Langkat; S (46), warga Dusun 1A, Gang Keluarga, Kelurahan Tanjung Selamat, Kecamatan Sunggal; ES (38), warga Desa Ajijulu, Kecamatan Tiga Panah, Kabupaten Tanah Karo; dan AS (25), warga Jalan Sakti Lubis, Gang Bali, Kelurahan Sitirejo I, Kecamatan Medan Kota.

“Lima orang pemuda diduga sebagai pengedar sabu ditangkap petugas Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan,” ujar Kasat Reserse Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Thommy Aruan, kepada wartawan di Medan, Senin (6/10/2025).

Dari para tersangka, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa satu plastik klip kecil berisi serbuk kristal diduga sabu seberat 0,29 gram, tiga plastik klip sedang berisi sabu seberat 2,7 gram, empat plastik kecil berisi sabu seberat 1,7 gram, satu bungkus plastik klip kosong, satu pipet berbentuk sendok, satu unit timbangan elektrik, satu dompet kecil, serta lima ponsel berbagai merek milik pelaku.

“Para pelaku melanggar Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) subsider Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” jelas Thommy.

Penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas jual beli narkotika di lantai dua rumah Perumahan Ganda Asri No. A61, Jalan Besar Deli Tua. Menindaklanjuti laporan itu, petugas melakukan penyelidikan dan, pada Sabtu (27/9/2025) sekitar pukul 14.30 WIB, tim Satresnarkoba Polrestabes Medan melakukan penggerebekan dan menemukan lima orang pelaku di lokasi.

Dalam penggeledahan, petugas menemukan satu plastik klip berisi sabu dengan berat bersih 0,29 gram. Selain itu, petugas juga menemukan satu dompet kecil milik Suriandi alias Mingal, yang di dalamnya terdapat tiga plastik klip berisi sabu seberat 2,7 gram, serta sabu lain dengan berat 0,44 gram.

Petugas turut menemukan sabu di beberapa tempat lain di lantai dua rumah tersebut, masing-masing dengan berat bersih 0,60 gram, 0,56 gram, dan di kamar milik Supriadi ditemukan sabu seberat 0,10 gram. Selain itu, petugas juga menyita timbangan elektrik dan sejumlah perlengkapan lain yang digunakan untuk mengemas sabu. (V24/Mwd)

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *