VIRAL24.CO.ID – PEMATANGSIANTAR – Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar menangkap seorang remaja berinisial NIZD (18) yang diduga memiliki narkotika jenis ekstasi di Jalan S.M. Raja, Kelurahan Naga Huta, Kecamatan Siantar Marimbun, Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara.
Penangkapan dilakukan di area parkir Hotel Nadia pada Rabu (1/7/2026) sekitar pukul 21.30 WIB. Dari tangan terduga, polisi menyita delapan butir pil yang diduga merupakan narkotika jenis ekstasi.
Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak melalui Kasat Reserse Narkoba AKP Irwanta Sembiring mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan kepemilikan narkotika di kawasan Jalan S.M. Raja.
“Setelah menerima informasi, personel Satresnarkoba melakukan penyelidikan di lokasi dan berhasil mengamankan seorang laki-laki berinisial NIZD di parkiran Hotel Nadia,” kata AKP Irwanta, Rabu (8/7/2026).
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu bungkus tisu yang disimpan di saku celana depan sebelah kanan terduga. Di dalamnya terdapat satu plastik klip berisi delapan butir pil yang diduga ekstasi.
Selain itu, polisi turut mengamankan satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam merah dengan nomor polisi BK 2767 WAK yang diduga digunakan terduga.
Berdasarkan hasil interogasi awal, NIZD mengaku memperoleh pil ekstasi tersebut dari seorang pria berinisial R di kawasan Taman Beo. Identitas pemasok tersebut masih dalam penyelidikan polisi.
Selanjutnya, NIZD beserta seluruh barang bukti dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polres Pematangsiantar untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.
AKP Irwanta menambahkan, penyidik telah melakukan penahanan terhadap NIZD. Ia dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. (V24/Mwd)








