VIRAL24.CO.ID – MEDAN – Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan kembali menangkap seorang pemuda yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu di kawasan Jalan Bandara Baru, Kelurahan Sidodadi, Kecamatan Medan Timur.
Kasat Reserse Narkoba Polrestabes Medan, Kompol Rafli Yusuf Nugraha, SH, SIK, MIP, mengatakan pelaku yang diamankan berinisial Viky Kurniawan (20), warga Jalan Pahlawan, Gang Gembira, Kelurahan Pahlawan, Kecamatan Medan Perjuangan. Dari tangan tersangka, polisi menyita satu plastik klip berisi sabu seberat satu gram.
“Tersangka melanggar Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” ujar Kompol Rafli kepada wartawan, Kamis (16/10/2025).
Penangkapan terjadi pada Sabtu (11/10/2025). Saat itu, polisi Satres Narkoba Polrestabes Medan mendapat informasi akan ada transaksi sabu di Jalan Bandara Baru, Kelurahan Sidodadi. Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan melihat seorang pria yang sesuai dengan ciri-ciri yang dilaporkan.
Ketika pria tersebut berada di sebuah penginapan, polisi berpakaian preman langsung mendekati dan menangkapnya. Hasil penggeledahan menemukan satu plastik klip berisi sabu dari saku celana pelaku. Selanjutnya, tersangka bersama barang bukti dibawa ke kantor Polrestabes Medan untuk pemeriksaan lebih lanjut, jelas Kompol Rafli. Kompol Rafli menegaskan, pihaknya akan terus memberantas peredaran narkotika di wilayah Kota Medan. (V24/Mwd)










