Polisi Bongkar Peredaran Vape Narkotika di Karo, Dua Pria Ditangkap

Karo7 views

VIRAL24.CO.ID – KARO – Peredaran narkotika dengan modus baru kembali terungkap. Satuan Reserse Narkoba Polres Karo membongkar dugaan peredaran cairan vape yang mengandung narkotika dalam penggerebekan di sebuah penginapan di Jalan Jamin Ginting, Desa Sumber Mufakat, Rabu (29/4/2026) malam.

Dalam operasi sekitar pukul 23.30 WIB tersebut, petugas mengamankan dua pria berinisial Y.Y. (49) dan A.S.L. (44). Keduanya merupakan wiraswasta asal Kecamatan Percut Sei Tuan.

Pengungkapan kasus ini dipimpin Kasatresnarkoba Polres Karo, Jonny H. Pardede, atas arahan Kapolres Karo Pebriandi Haloho.

Dari lokasi, petugas menyita 30 cartridge (ketrik) vape berisi cairan yang diduga mengandung narkotika golongan II dengan berbagai varian rasa, seperti watermelon, cantaloupe, grape, dan lychee. Selain itu, turut diamankan kotak putih, plastik belanja, tote bag, satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna putih, serta satu unit telepon genggam berbasis Android.

“Penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang ditindaklanjuti personel di lapangan. Saat dilakukan penggeledahan di penginapan, ditemukan puluhan cartridge vape yang diduga mengandung zat narkotika,” ujar Jonny, Sabtu (2/5/2026) di Mapolres Karo.

Kedua tersangka diamankan bersama barang bukti dan dibawa ke Mapolres Karo untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 119 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan pidana dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Polres Karo mengimbau masyarakat agar waspada terhadap berbagai modus baru peredaran narkotika, termasuk yang disamarkan dalam bentuk cairan rokok elektronik (vape). (V24/Mwd)

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *