VIRAL24.CO.ID – PEMATANGSIANTAR – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Pematangsiantar melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) mengamankan seorang pria berinisial A (37) terkait dugaan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Pelaku diamankan di depan salah satu gerai ritel di Jalan M.H. Sitorus, Kelurahan Timbang Galung, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar, Senin (13/4/2026) sekitar pukul 12.30 WIB.
Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak melalui Kasat Reskrim AKP Sandi Riz Akbar menyampaikan, peristiwa KDRT tersebut terjadi pada Kamis (26/3/2026) sekitar pukul 14.00 WIB di Jalan Asrama Martoba, Kelurahan Naga Pita, Kecamatan Siantar Martoba.
Korban berinisial YA (28) saat itu mendatangi rumah orangtuanya untuk menjemput anak-anaknya. Setibanya di lokasi, korban sempat berinteraksi dengan anak-anak dan anggota keluarga lainnya.
Namun, situasi berubah ketika pelaku datang dan berusaha membawa anak-anak mereka keluar rumah. Anak-anak tersebut kembali mendekati korban dalam keadaan menangis.
“Tidak lama kemudian pelaku kembali masuk ke dalam rumah dan melakukan kekerasan terhadap korban menggunakan pisau karter,” ujar AKP Sandi, Selasa (14/4/2026).
Akibat kejadian itu, korban mengalami luka pada bagian wajah dan sempat berteriak meminta pertolongan. Pelaku kemudian melarikan diri.
Peristiwa tersebut dilaporkan ke Polres Pematangsiantar dengan nomor laporan LP/B/167/III/2026/SPKT/Polres Pematangsiantar/Polda Sumatera Utara tertanggal 26 Maret 2026.
Setelah dilakukan penyelidikan, polisi berhasil mengamankan pelaku. Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengakui perbuatannya.
Saat ini, pelaku telah diamankan di Unit PPA Sat Reskrim Polres Pematangsiantar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Pelaku diproses sesuai Pasal 44 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga,” kata AKP Sandi. (V24/Mwd)






