VIRAL24.CO.ID – MEDAN – Polda Sumatera Utara terus menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Dalam kurun waktu lima hari, sejak 13 hingga 17 Mei 2026, aparat kepolisian berhasil mengungkap 264 kasus narkoba dan mengamankan 342 tersangka dari berbagai daerah di Sumut.
Ratusan tersangka yang diamankan terdiri dari pengguna, pengedar hingga pelaku yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika.
Selain melakukan penangkapan, polisi juga menggencarkan gerebek sarang narkoba di sejumlah wilayah. Sedikitnya 57 lokasi digerebek dan 26 barak maupun gubuk yang diduga menjadi tempat transaksi serta penyalahgunaan narkotika dibongkar hingga dibakar.
Dari rangkaian pengungkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa 908,90 gram sabu, 3.319,84 gram ganja, 344,25 butir pil ekstasi, serta 93 vape yang mengandung etomidate.
Kapolda Sumut Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto SIK MH melalui Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Ferry Walintukan mengatakan penindakan dilakukan secara masif dan menyasar seluruh jaringan peredaran narkotika.
“Dalam lima hari, ratusan pelaku berhasil diamankan dari berbagai wilayah di Sumatera Utara. Penindakan ini dilakukan secara intensif oleh seluruh jajaran untuk memutus rantai peredaran narkotika,” kata Ferry, Senin (18/5/2026).
Menurut Ferry, penegakan hukum tidak hanya berfokus pada penangkapan pelaku, tetapi juga penghancuran lokasi yang selama ini digunakan sebagai sarang narkoba.
“Kami tidak ingin lokasi-lokasi tersebut kembali digunakan untuk aktivitas narkotika. Karena itu dilakukan pembongkaran hingga pembakaran barak yang ditemukan saat penggerebekan,” ujarnya.
Berdasarkan data pengungkapan, kategori target operasi tempat menjadi yang paling dominan dengan 107 kasus dan 142 tersangka. Sementara target operasi orang tercatat sebanyak 99 kasus dengan 99 tersangka.
Dari pengungkapan non target operasi, polisi turut mengamankan 101 tersangka dari 58 kasus berbeda.
Polrestabes Medan menjadi wilayah dengan jumlah pengungkapan terbanyak selama lima hari penindakan. Selain itu, Polres Langkat juga mencatat pengungkapan menonjol dengan sitaan lebih dari dua kilogram ganja.
Sementara itu, Polres Simalungun mengungkap peredaran sabu seberat 273,22 gram dan Polres Toba menyita 243 butir pil ekstasi.
Dalam rangkaian gerebek sarang narkoba tersebut, aparat juga menemukan 17 orang yang positif menggunakan narkoba berdasarkan hasil tes urine.
Polda Sumut menegaskan akan terus memperluas penindakan terhadap jaringan narkotika guna mempersempit ruang gerak pelaku dan melindungi masyarakat dari ancaman penyalahgunaan narkoba. (V24/Mwd)








