VIRAL24.CO.ID – MEDAN – Polisi Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) melalui Direktorat Narkoba Polisi Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) berhasil meringkus 14 orang pelaku kurir narkoba dengan menyita 30,838 gram sabu,1.996 butir pil ekstasi dan 10.000 gram ganja dari 6 kasus yang berbeda. Hal ini di ungkapkan Direktur Narkoba Polisi Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut), Kombes Pol.C.Wisnu Adji saat konferensi pers relasse, di depan gedung Dit Res Narkoba, Polda Sumut, Rabu (13/07/2022).
Selanjutnya Wisnu menjelaskan bahwa sabu seberat 1.838 gram di sita dari Marhaban Hamzah alias Rabban dan Husaini alias Sani yang di amankan, pada hari Minggu tanggal (05/06/2022) lalu sekira pukul 14.30 WIB, di Jalan Sei Kapuas, Kelurahan Babura, Kecamatan Medan Sunggal.
Dan pada hari Jumat tanggal (10/06/2022) kemarin sekira pukul 18.30 WIB di Jalan Ring Road Gagak Hitam, Kecamatan Medan Sunggal, tepatnya di depan Ayam Geprek Bensu, personel Ditresnarkoba Polda Sumut berhasil menghentikan 1 unit mobil dengan Nopol BK 1140 LAG yang di kendarai oleh Deri Juliandra yang saat di geledah di dalam mobil tersebut di temukan narkotika jenis sabu seberat 4 kg.
Kemudian Wisnu mengatakan,10 kg sabu dengan pelaku bernama Syukri Ayub dan Hamdani Umar yang di ringkus, pada hari Kamis tanggal ( 30/06/2022) lalu di Jalan Lintas Sumut, Medan – Banda Aceh, tepatnya di Desa Halaban, Kecamatan Besitang, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.
Di lanjutkan lagi pengungkapan sabu seberat 1 kg, pada hari Rabu tanggal (22/06/2022) lalu sekira pukul 23.30 WIB, di Jalan Lintas Sumut, Desa Hesa Pelompingan, Kabupaten Asahan dengan tersangka Ali Mansyah dan Sabbarudin.
Wisnu juga mengatakan rata-rata kurir di berikan upah dengan nilai besar untuk mengantarkan sabu tersebut.
“Para kurir sabu ini rata-rata di berikan upah mengantarkan sabu sebesar Rp.20.000.000 hingga 30.000.000. Para pelaku kita jerat dengan pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) dan pasal 111auat (2) Jo pasal 132cayat (1) UU RI nomor : 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana mati, atau penjara seumur hidup dan paling singkat 5 tahun,” tutup Wisnu. (V24/MA)










