Polda Jambi Gagalkan Penyelundupan Narkoba Rp25,9 Miliar dari Pekanbaru

VIRAL24.CO.ID – JAKARTA – Polda Jambi membongkar kasus penyelundupan berbagai jenis narkotika jaringan antarprovinsi dengan nilai barang bukti mencapai Rp25,9 miliar. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap empat tersangka yang diduga membawa narkoba dari Pekanbaru, Riau, untuk diedarkan di wilayah Sumatera Selatan.

Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno H. Siregar mengatakan keempat tersangka yang diamankan masing-masing berinisial MFR, JHM, YGN dan KSA.

“Nilai ekonomi barang bukti yang disita sebesar Rp25,9 miliar,” kata Krisno dalam keterangan tertulisnya, Selasa (12/5/2026).

Dalam kasus tersebut, polisi menyita barang bukti berupa 20 kilogram sabu, 20.241 butir ekstasi, serta 1.975 bungkus cartridge vape merek Yakuza yang mengandung etomidate.

Dirresnarkoba Polda Jambi Kombes Pol. Dewa Made Palguna menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari informasi terkait adanya pengiriman narkotika yang akan melintasi wilayah Jambi.

Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan menemukan satu unit mobil Daihatsu Sigra warna putih yang dicurigai membawa narkotika. Saat dilakukan pemantauan, terdapat satu unit mobil Daihatsu Xenia warna putih yang berada di belakang kendaraan tersebut dan tiba-tiba berbalik arah untuk melarikan diri.

Tim kemudian melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan dua tersangka, yakni MFR dan JHM, di dalam mobil Sigra putih.

“Mereka mengakui narkotika disimpan di dalam mobil Xenia putih yang melarikan diri,” ujar Dewa Made Palguna.

Petugas selanjutnya menemukan mobil Xenia putih terparkir dalam keadaan terkunci di depan rumah warga di wilayah Sekernan, Kabupaten Muaro Jambi. Dengan disaksikan Ketua RT setempat, polisi melakukan penggeledahan dan menemukan sejumlah barang bukti narkotika.

Barang bukti tersebut terdiri atas satu tas motif loreng berisi 20 paket besar sabu, satu tas hitam berisi 10 paket besar ekstasi, serta satu tas hitam lainnya berisi 16 paket besar narkotika jenis etomidate.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, kedua tersangka mengaku narkotika tersebut dibawa dari Pekanbaru menuju Palembang untuk diedarkan di wilayah Sumatera Selatan.

Polisi kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap dua tersangka lainnya, yakni KSA dan YGN, di wilayah Riau setelah sempat melarikan diri.

“Keempat tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke Ditresnarkoba Polda Jambi guna proses penyidikan lebih lanjut,” katanya.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) dan Pasal 119 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Selain menyita narkotika bernilai miliaran rupiah, Polda Jambi menyebut pengungkapan kasus tersebut diperkirakan berhasil menyelamatkan 124.191 jiwa dari bahaya narkoba serta mencegah potensi biaya rehabilitasi hingga Rp596 miliar.

“Jiwa yang dapat diselamatkan adalah 124.191 jiwa dan Rp596,11 miliar pengeluaran negara berhasil dicegah untuk biaya rehabilitasi,” ujar Krisno. (V24/Mwd)

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *