Perumda Tirtanadi Selesaikan Tindak Lanjut Rekomendasi BPK Tahun 2023

Sumut35 views

VIRAL24.CO.ID – MEDAN – Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirtanadi Provinsi Sumatera Utara menyatakan telah menuntaskan seluruh tindak lanjut hasil monitoring Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Wilayah I Sumatera Utara atas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) tahun 2023.

Kepala Bidang Publikasi dan Komunikasi Perumda Tirtanadi, Lokot Parlindungan Siregar, mengatakan penyelesaian tersebut merujuk pada hasil tindak lanjut bersama BPK Wilayah I Sumut pada Semester I Tahun 2025 tertanggal 24 Juli 2025.

“Seluruh rekomendasi BPK dalam LHP Nomor 98/LHP/XVIII/Medan/12/2023 telah ditindaklanjuti. Rekomendasi tersebut ditujukan kepada direksi periode sebelumnya, namun jajaran direksi saat ini tetap memberikan perhatian penuh dan bersikap terbuka, termasuk terhadap laporan masyarakat,” ujar Lokot, Senin (6/4/2026).

Pernyataan itu disampaikan menanggapi pemberitaan salah satu media daring yang menyebut adanya dugaan mark up dalam sejumlah pekerjaan strategis di Perumda Tirtanadi, seperti pengadaan pipa lateral, pipa transmisi, dan renovasi menara air.

Lokot menegaskan, hingga saat ini seluruh hasil monitoring BPK untuk periode tahun 2023 telah diselesaikan sesuai ketentuan.

“Direksi yang saat ini menjabat berkomitmen menindaklanjuti setiap hasil monitoring BPK secara baik dan transparan,” katanya.

Sementara itu, Kepala Satuan Pengawas Intern (SPI) Perumda Tirtanadi, Perdinan Ginting, menegaskan bahwa dalam LHP BPK tidak terdapat istilah mark up.

“Tidak ada kalimat mark up dalam hasil pemeriksaan BPK. Yang ada adalah temuan ketidaksesuaian yang harus ditindaklanjuti,” ujarnya.

Menurut Perdinan, dalam setiap hasil pemeriksaan, BPK menggunakan istilah “sesuai” atau “tidak sesuai” untuk menggambarkan hasil evaluasi terhadap suatu pekerjaan.

Ia menambahkan, setiap temuan dari BPK selalu ditindaklanjuti dan dilaporkan kembali sesuai ketentuan yang berlaku, dengan melampirkan bukti pendukung. (V24/RT)

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *