Perumda Tirtanadi Gratiskan Rekening Air Masjid dan Musala Selama Ramadan

Medan66 views

VIRAL24.CO.ID – MEDAN – Perumda Tirtanadi memberikan dispensasi berupa pembebasan pembayaran rekening air bagi masjid dan musala selama bulan suci Ramadhan 1447 Hijriah.

Direktur Utama Perumda Tirtanadi, Ardian Surbakti, mengatakan kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Direksi Nomor Kep-12/DIR/HBL/2026 tertanggal 9 Februari 2026 tentang Dispensasi Pembayaran Rekening Air untuk Masjid dan Musala selama bulan Ramadhan 1447 H/2026 M.

“Perumda Tirtanadi memberikan dispensasi berupa pembebasan pembayaran rekening air untuk masjid dan musala pada rekening bulan April 2026,” ujar Ardian Surbakti, Kamis (19/2/2026).

Ia menjelaskan, pembebasan pembayaran berlaku bagi seluruh masjid dan musala di Kota Medan serta wilayah kerja sama operasi (KSO) Perumda Tirtanadi di sejumlah daerah, seperti Kabupaten Deli Serdang, Tapanuli Selatan, Samosir, Toba, dan Nias.

“Seluruh masjid dan musala yang berada di wilayah pelayanan tersebut tidak dikenakan pembayaran rekening air untuk bulan April 2026,” jelasnya.

Ardian menambahkan, dispensasi ini merupakan program rutin tahunan Perumda Tirtanadi sebagai bentuk kepedulian terhadap kegiatan keagamaan, khususnya selama bulan Ramadhan ketika aktivitas ibadah umat Islam di masjid dan musala meningkat.

“Alhamdulillah, setiap Ramadhan Perumda Tirtanadi tetap memberikan dispensasi ini. Semoga dapat memberikan kemaslahatan bagi masyarakat Sumatera Utara,” katanya.

Sementara itu, Pelaksana Harian Kepala Sekretaris Perusahaan Perumda Tirtanadi, Lokot Parlindungan Siregar, mengimbau pengurus Badan Kemakmuran Masjid (BKM) dan musala agar segera melaporkan jika terjadi gangguan layanan air selama Ramadhan.

Ia meminta pengurus masjid dan musala melaporkan gangguan seperti air keruh, kotor, atau tidak mengalir melalui call center Perumda Tirtanadi di nomor 1500922.

“Kami berharap pengurus masjid dan musala segera melaporkan apabila terjadi gangguan layanan air agar dapat segera ditangani oleh petugas, sehingga tidak mengganggu aktivitas ibadah,” ujarnya. (V24/RT)

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait