Perseteruan Antara BPD Ketua Pilkades Padang Mahondang berakhir Damai

Asahan124 views

VIRAL24.CO.ID-ASAHAN-Perseteruan Badan Pemusyawaratan Desa (BPD) dengan panitia Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Desa Padang Mahondang, Kecamatan Pulau Rakyat, Kabupaten Asahan terkait adanya pro dan kontra pemecatan ketua Panitia Pilkades berujung damai.

Kabar perdamaian ini dibenarkan Marudut Tua Sinaga ketua BPD Desa Padang Mahondang saat dikonfirmasi Awak Media melalui telepon seluler, Kamis (04/08).

” Ya sudah berdamai, Osven Marbun dengan legowo sudah mengundurkan diri dari ketua Panitia Pilkades, sebelumnya pun sudah kami pecat,” kata Sinaga.

Menurut MT. Sinaga pengunduran diri Osven Marbun setelah ada mediasi di kantor Pemdes Kabupaten Asahan dan berlanjut di Balai Desa Padang Mahondang, pada 29 Juni lalu disaksikan Herianto dan Gajali dari Pendes serta Nasrudin Kasi PMK Kecamatan Pulau Rakyat.

“Sebenarnya permasalahannya dari bulan Mei lalu kami sudah punya keinginan memecat dia (Osven Marbun) tapi dia tidak mau. Maka kami kasih ultimatum kalau tak bisa dipecat kami sebanyak 8 orang dari BPD mengundurkan diri,” papar Sinaga

Lebih lanjut Sinaga mengatakan, atas pertimbangan itulah Pemdes akhirnya menyanggupi dan dilakukan perdamaian yakni Osven Marbun mengundurkan diri dari ketua panitia Pilkades, digantikan oleh Marihot Tambunan.

Selanjutnya dilakukan pelantikan oleh ketua BPD, bertempat di Aula Desa Padang Mahondang, disaksikan Kasi Pem Kecamatan Pulau Rakyat, Muhairin dan staf Kecamatan, Badri.

“Kami juga selaku ketua BPD dengan ketua Pilkades Desa Padang Mahondang yang baru melakukan penanda tanganan tahapan Pilkades yaitu DPT, DPS dan DPTB 1,” ungkapnya.

Sebagaimana diberitakan, perseteruan antara BPD dengan panitia Pilkades Desa Padang Mahondang berawal adanya dugaan pelanggaran Peraturan Bupati Asahan Nomor 11 Tahun 2022 Pasal 7 Ayat 4 yaitu, sumpah janji, tidak jujur, dan tidak netral, terhadap bakal calon Kepala Desa Padang Mahondang yang dilakukan oleh oknum ketua panitia Pilkades, Osven Marbun, pada tanggal 30 Mei 2022.
Sehingga BPD melakukan tindakan tegas melakukan pemecatan terhadap ketua Panitia Pilkades, Osven Marbun. Karena pemecatan tersebut tidak digubris oleh ketua panitia Pilkades akhirnya menimbulkan pro dan kontra yang berbuntut panjang.

Sementara itu secara terpisah Kasi PMK Kecamatan Pulau Rakyat, Nasrudin saat dikonfirmasi awak media mengatakan, bahwa permasalahan BPD dengan Ketua Panitia Pilkades telah selesai dengan dilakukannya perdamaian Osven Marbun mengundurkan diri dari ketua panitia Pilkades Desa Padang Mahondang.

“Osven Marbun sudah menandatangani berita acara pengunduran diri dan mereka (BPD dan panitia Pilkades) juga sudah bermaaf-maafan, jadi tidak ada lagi masalah BPD dengan Panitia Pilkades di Desa Padang Mahondang,” ujar Nasrudin.

Nasrudin menghimbau agar warga masyarakat dapat bersama sama menciptakan Kantibmas yang kondusif menjelang hingga pelaksanaan Pilkades. Demikian juga kepada para Calon Kepala Desa agar senantiasa menjaga kondusifitas serta bisa mengendalikan team suksesnya masing – masing dalam kondisi menang atau kalah. (Kirun)

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *