VIRAL24.CO.ID – MEDAN – Pernyataan Kepala Bidang (Kabid) Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) pada Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Provinsi Sumatera Utara Porman Mahulae yang menyebut akan melakukan evaluasi terhadap wartawan dan Program Penyampaian Informasi Pembangunan Sumatera Utara menuai reaksi keras dari kalangan jurnalis.
Program yang digagas Gubernur Sumatera Utara Muhammad Bobby Afif Nasution itu sebelumnya diharapkan menjadi ruang kemitraan terbuka antara pemerintah dan insan pers dalam menyampaikan informasi pembangunan kepada masyarakat. Namun, pernyataan evaluasi terhadap wartawan dinilai menimbulkan keresahan dan dianggap berpotensi mencederai independensi pers.
Pernyataan Forman Mahulae kepada wartawan sebelum kegiatan konfrensi pers berlangsung mengatakan “mau mengevaluasi wartawan karena program itu kehadiran wartawan sedikit yang hadir” langsung dihardik seorang wartawan senior Yoko Susilo Chou yang pada saat itu berada dilokasi langsung mendengar pernyataan Forman Mahulae, Rabu (20/5/2026). Membuat suasana pada saat itu menjadi ricuh dan tegang di lokasi kegiatan konfrensi pers sembari menunggu narasumber yang diundang akan hadir. Keadaan mereda setelah Forman Mahulae mengklarifikasi pernyataannya pada saat itu.
“Kalau program dievaluasi itu hal biasa, tetapi kalau wartawan yang dievaluasi hanya karena menjalankan tugas jurnalistik, ini berbahaya bagi kebebasan pers,” ujar Yoko di Medan, Jumat (22/5/2026).
Sejumlah wartawan juga menilai, evaluasi terhadap kinerja program seharusnya difokuskan pada mekanisme dan tata kelola kegiatan, bukan diarahkan kepada profesi wartawan secara sepihak. Mereka menegaskan pers memiliki fungsi kontrol sosial yang dilindungi undang-undang dan tidak dapat diposisikan sebagai pihak yang harus tunduk terhadap tekanan birokrasi.
Menurut kalangan pers, pernyataan tersebut dapat memunculkan persepsi negatif bahwa pemerintah mulai membatasi ruang kritik terhadap kebijakan publik. Padahal, keterbukaan informasi dan kemitraan dengan media merupakan bagian penting dalam pemerintahan yang demokratis.
Selain itu, sejumlah wartawan juga mempertanyakan parameter evaluasi yang dimaksud Kominfo Sumut. Mereka meminta pemerintah terbuka dan tidak menjadikan program penyampaian informasi sebagai alat untuk mengintervensi independensi media.
“Pers bekerja berdasarkan kode etik jurnalistik dan Undang-Undang Pers, bukan berdasarkan suka atau tidak suka terhadap pemberitaan,” kata wartawan lainnya.
Program Penyampaian Informasi Pembangunan Sumatera Utara sendiri merupakan salah satu program komunikasi publik yang digagas untuk memperluas penyebarluasan informasi pembangunan di Sumut kepada masyarakat.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada penjelasan resmi lebih lanjut dari Dinas Kominfo Sumut terkait bentuk evaluasi yang dimaksud maupun mekanisme pelaksanaannya dari Kabid IKP Diskominfo Sumut Porman Mahulae. (V24/RT)










