VIRAL24.CO.ID – MEDAN — Pemerintah Kota Medan memperkuat perlindungan sosial bagi pekerja informal sekaligus menjaga ketahanan ekonomi keluarga melalui kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi 150 penyelamat lingkungan atau pemulung di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Terjun, Kecamatan Medan Marelan.
Perlindungan tersebut dinilai penting untuk mencegah risiko kecelakaan kerja berdampak pada kondisi ekonomi keluarga. Para pekerja yang setiap hari beraktivitas di tengah timbunan sampah dan lalu lintas alat berat kini memiliki jaminan atas risiko kerja yang dihadapi.
Penyerahan kartu kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dilakukan secara simbolis oleh Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas di TPA Terjun, Kamis (10/9/2026). Kegiatan tersebut turut dihadiri Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Sumbagut Kunto Wibowo, Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Medan Utara Husaini, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Medan Melvi Marlabayana, Kepala Dinas SDABMBK Khairul Azmi, Camat Medan Marelan Zulkifli Golungan serta perwakilan perusahaan mitra pendukung.
Rico mengatakan, pekerjaan pemulung di TPA Terjun memiliki risiko cukup tinggi, mulai dari terjatuh, tertimpa alat berat hingga longsor akibat kondisi timbunan sampah. Karena itu, perlindungan sosial diperlukan agar kecelakaan kerja tidak menimbulkan beban ekonomi baru bagi pekerja maupun keluarganya.
“Bekerja di TPA ini risikonya sangat tinggi, mulai dari potensi terjatuh, tertimpa alat berat, hingga risiko longsor. Oleh karena itu, pekerja rentan seperti para penyelamat lingkungan di TPA Terjun ini sangat membutuhkan kepastian perlindungan,” ujar Rico.
Melalui kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, pekerja memperoleh jaminan apabila mengalami kecelakaan kerja, termasuk biaya perawatan serta santunan pengganti pendapatan selama masa pemulihan. Jika terjadi kecelakaan kerja yang menyebabkan kematian, ahli waris juga berhak memperoleh santunan serta beasiswa pendidikan bagi dua anak hingga jenjang perguruan tinggi.
Rico menegaskan, Pemko Medan akan terus memperluas cakupan perlindungan pekerja rentan melalui APBD. Saat ini, sebanyak 17.851 pekerja rentan telah mendapatkan perlindungan, disusul 2.000 pekerja sektor nelayan. Pada P-APBD mendatang, Pemko Medan merencanakan penambahan kuota perlindungan bagi 1.800 pekerja sektor informal lainnya.
“Kita ingin membantu terus, terutama di sektor-sektor informal dan pekerja rentan yang belum memiliki perlindungan. Harapannya, perlindungan ini jangan sampai terjadi keluarga miskin baru,” kata Rico.
Selain memberikan perlindungan bagi pekerja, program tersebut juga berkaitan dengan potensi ekonomi dari aktivitas penyelamatan sampah. Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Medan Melvi Marlabayana mengatakan, sebanyak 305 penyelamat lingkungan di TPA Terjun telah didata melalui sinergi Pemko Medan, Dinas Tenaga Kerja, BPJS Ketenagakerjaan dan dunia usaha.
Sejak 2 Juni, para penyelamat lingkungan tersebut telah menyelamatkan 432 ton sampah yang memiliki nilai ekonomi, termasuk 321 ton sampah plastik. Menurut Melvi, sampah yang masih memiliki nilai guna dapat diselamatkan dan dimanfaatkan kembali sehingga memberikan nilai ekonomi bagi para pekerja.
“Harapannya dengan keberadaan kawan-kawan penyelamat lingkungan ini, sampah yang masih bernilai guna, yang masih mempunyai nilai ekonomi, bisa sama-sama kita selamatkan untuk menjadi rezeki kita,” ujar Melvi.
TPA Terjun memiliki luas sekitar 13,8 hektare dengan timbunan sekitar 1,3 juta ton sampah dan menerima sekitar 1.000 hingga 1.200 ton sampah setiap hari. Dari jumlah tersebut, 150 penyelamat lingkungan kini telah memperoleh jaminan perlindungan sosial ketenagakerjaan.
Program tersebut mendapat apresiasi dari para penerima manfaat. Mariati, salah seorang pekerja yang telah lima tahun bekerja sebagai pemulung, mengaku lebih merasa aman karena risiko kecelakaan kerja kini mendapat perlindungan. Ia mengatakan jaminan tersebut penting bagi dirinya sebagai orang tua tunggal yang masih memiliki anak bersekolah.
Hal senada disampaikan Wagimin, pekerja yang telah puluhan tahun bergelut dengan sampah. Ia mengaku sebelumnya harus menggunakan uang pribadi ketika mengalami kecelakaan kerja ringan. Dengan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, beban tersebut diharapkan dapat berkurang.
Rico juga mengapresiasi dukungan para pemangku kepentingan dan dunia usaha melalui program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) dalam memperluas perlindungan bagi pekerja informal.
“Ini kepedulian kita bersama. Kami mengucapkan terima kasih kepada seluruh stakeholder dan perusahaan yang ikut membantu memberikan CSR kepada para penyelamat lingkungan agar mereka bisa lebih terjamin dalam kehidupannya,” pungkas Rico. (V24/ART/RT)








