VIRAL24.CO.ID – MEDAN – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menyatakan masih memonitor laporan terkait dugaan tidak tanggapnya Kasi Intelijen Kejari Batubara berinisial OBS terhadap informasi dugaan korupsi di Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Batubara.
Hal ini disampaikan Plh Kasi Penkum Kejati Sumut, M. Husairi, SH, MH, saat dikonfirmasi mengatakan, Kita monitor, ujarnya singkat melalui pesan WhatsApp, Kamis 23 Oktober 2025.
Menanggapi hal itu, pengamat hukum Adv. Bistok P. Malau, SH, meminta Kajati Sumut segera memeriksa Kasi Intel Batubara tersebut karena dinilai tidak responsif terhadap laporan masyarakat.
“Kejati harus segera periksa Kasi Intel Batubara. Informasi dari masyarakat seharusnya cepat ditanggapi karena ini menyangkut uang negara. Kalau lambat, wajar masyarakat curiga kenapa tidak ada kelanjutannya,” kata Bistok, Minggu (25/10/2025).
Bistok juga mengingatkan bahwa Peraturan Jaksa Agung RI Nomor PER-014/A/JA/11/2012 secara tegas mewajibkan setiap laporan masyarakat—baik tertulis, lisan, maupun elektronik—untuk ditindaklanjuti dan diberikan pemberitahuan kepada pelapor.
“Dalam peraturan tersebut disebutkan, setiap pengaduan wajib dicatat, ditelaah, dan diberikan tindak lanjut. Kejaksaan tidak boleh diam terhadap laporan masyarakat,” tegasnya.
Sebelumnya, Kasi Intel Kejari Batubara OBS, SH dilaporkan oleh Andry Pratama, jurnalis yang tergabung dalam Forum Wartawan Kejaksaan Sumut (Forwaka Sumut), kepada Kepala Kejati Sumut melalui Asisten Pengawasan (Aswas). Laporan itu terkait dugaan kelalaian Kasi Intel dalam menindaklanjuti informasi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sumut atas pengadaan Biosolar di Dinas PUTR Batubara TA 2024, sebagaimana tertuang dalam LHP Nomor 66.B/LHP/XVIII.MDN/05/2025 tanggal 23 Mei 2025.
Menurut pelapor, informasi tersebut telah disampaikan kepada Kasi Intel pada 1 September 2025 melalui sambungan telepon dan pesan WhatsApp. Namun hingga awal Oktober 2025, tidak ada tindak lanjut, klarifikasi, atau pemberitahuan resmi.
“Kami kecewa karena tidak ada respon. Informasi yang disampaikan berdasarkan dokumen auditor negara malah diabaikan,” kata Andry.
Karena tidak ada kejelasan, pelapor akhirnya mengadukan Kasi Intel tersebut secara tertulis ke Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejati Sumut untuk ditindaklanjuti oleh Kajati dan Aswas.
“Saya sudah melaporkannya ke PTSP agar tidak terjadi bias dan memastikan laporan ini diproses hukum,” ujarnya.
Menanggapi laporan tersebut, Asisten Pengawasan Kejati Sumut, Darmukit, SH, MH, menyatakan akan segera melakukan klarifikasi ke Kejari Batubara.
“Akan kita klarifikasi ke Kejari Batubara. Saat ini saya sedang mendampingi Kajati di Nias, namun laporan masyarakat pasti akan dipelajari,” ujarnya melalui pesan WhatsApp.
Sementara itu, Asisten Pembinaan Kejati Sumut, Nyoman Sucitrawan, SH, MH, mengimbau agar laporan segera diteruskan ke Asisten Intelijen (Asintel) untuk ditindaklanjuti. Info ke Penkum, biar diteruskan ke Asintel supaya segera ditindaklanjuti, katanya.
Kasi Intel Kejari Batubara OBS, SH, mengakui telah menerima pesan WhatsApp dari pelapor, namun beralasan bahwa pesan tersebut tidak memenuhi unsur laporan pengaduan masyarakat (Dumas). Ia juga menyebut telah melakukan telaahan internal yang belum bisa disampaikan ke publik.
“Akan kita klarifikasi ke Kejari Batubara, saya sedang berada di Kepulauan Nias mendampigi Kajati Sumut dan akan mempelajari laporan masyarakat. Kami sudah telaah, tapi hasilnya tidak bisa dipublikasikan,” ujarnya singkat, Kamis (9/10/2025).
Sejumlah peuran mengatur kewajiban jaksa untuk menindaklanjuti laporan masyarakat, di antaranya:
-
Pasal 30 ayat (1) huruf d dan e UU No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI (jo. UU No. 11 Tahun 2021), yang memberi kewenangan kepada Kejaksaan untuk melakukan penyelidikan, penyidikan, dan pengawasan terhadap tindak pidana, termasuk korupsi.
-
Peraturan Jaksa Agung RI Nomor PER-014/A/JA/11/2012, yang mewajibkan setiap pengaduan masyarakat untuk dicatat, ditelaah, dan ditindaklanjuti.
-
Instruksi Jaksa Agung RI Nomor INS-004/A/JA/08/2016, yang menegaskan pentingnya penanganan pengaduan secara cepat dan transparan, maksimal 7 hari kerja.
-
Peraturan Jaksa Agung RI Nomor PER-006/A/JA/07/2017 tentang Pelayanan Informasi Publik, yang mewajibkan Kejaksaan memberikan akses informasi terkait penanganan perkara tindak pidana korupsi.
-
Kode Etik dan Pedoman Perilaku Jaksa (PER-014/A/JA/11/2013), yang mengatur agar setiap jaksa bersikap terbuka dan profesional terhadap laporan masyarakat.
Artinya, setiap laporan masyarakat wajib mendapat respon resmi—baik diteruskan, diklarifikasi, atau dijelaskan alasan jika tidak bisa ditindaklanjuti. (V24/Rel)










