Penahanan Eks Direktur PT GKS Dipertanyakan, Tak Sejalan dengan RUPS

Medan2 views

VIRAL24.CO.ID – MEDAN – Kasus penangkapan mantan Direktur PT Graha Konstruksi Sejati (GKS), Sulaiman alias Acay, beberapa hari lalu sempat menjadi sorotan publik. Video penangkapannya viral saat ia digiring petugas Polda Sumatera Utara di Bandara Internasional Kualanamu (KNO).

Sulaiman dilaporkan ke Polda Sumut oleh Suhendra dengan nomor laporan LP/B/328/II/2026/SPKT/Polda Sumut tertanggal 26 Februari 2026. Berdasarkan laporan tersebut, ia ditangkap di Jakarta dan dibawa ke Medan pada 14 April 2026.

Namun, sejumlah kolega menilai penangkapan dan penahanan tersebut tidak tepat. Salah satu rekan Sulaiman berinisial RS menyebut bahwa yang bersangkutan sudah tidak lagi menjabat sebagai direktur saat dugaan kasus itu mencuat.

Menurut RS, perubahan susunan direksi telah dilakukan melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), yang juga menerima laporan pertanggungjawaban direksi atas kinerja perusahaan. Dalam rapat tersebut, Sulaiman diberhentikan secara hormat.

RS menjelaskan hasil RUPS tersebut dituangkan dalam Akta Nomor 122 oleh notaris Rosmidar SH tertanggal 27 Mei 2025. Rapat dihadiri seluruh pemegang saham dan dilaksanakan di kantor PT GKS di Jalan Karya Wisata, Komplek J City.

Agenda rapat mencakup perubahan struktur pengurus, pengesahan laporan keuangan hingga 30 April 2025, serta pemberian apresiasi kepada direktur.

Hasilnya, seluruh direksi dan dewan komisaris diberhentikan dengan hormat disertai ucapan terima kasih, serta ditetapkan susunan pengurus yang baru. Selain itu, laporan pertanggungjawaban direksi untuk tahun buku hingga 31 April 2025 juga telah disetujui oleh seluruh pemegang saham.

RS mempertanyakan dasar pelaporan dugaan penggelapan dalam jabatan terhadap Sulaiman, mengingat laporan keuangan telah disahkan dalam RUPS.

“Jika laporan sudah diterima, menjadi pertanyaan bagaimana bisa muncul dugaan penggelapan. Ini yang membuat kami prihatin, apalagi penahanan dilakukan begitu cepat,” ujarnya.

Ia juga menyoroti luasnya pemberitaan terkait penangkapan tersebut di media massa. Menurutnya, penting bagi publik mengetahui proses internal perusahaan sebelum munculnya laporan hukum terhadap Sulaiman.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumut Kombes Ferry Walintukan, mengatakan perkara tersebut masih dalam tahap penyidikan dan tersangka telah ditahan.

Diketahui, sebelumnya beredar video viral di media sosial yang memperlihatkan penangkapan seorang pria di Bandara Kualanamu, Kamis (16/4/2026).

Dalam keterangan video disebutkan pria tersebut diduga melakukan penggelapan dana perusahaan dan ditangkap saat berada di sebuah tempat pijat di Jakarta. (V24/Red-01)

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *