Pemko Medan Klarifikasi Soal Anggaran Air Mineral Rp1,1 Miliar di APBD 2026

Medan3 views

VIRAL24.CO.ID – MEDAN – Pemerintah Kota (Pemko) Medan memberikan klarifikasi terkait sorotan publik terhadap alokasi anggaran pengadaan air mineral sebesar lebih dari Rp1,1 miliar yang tercantum dalam APBD Tahun Anggaran 2026. Pemko menegaskan nilai tersebut merupakan pagu anggaran atau batas maksimal belanja, bukan dana yang dipastikan akan direalisasikan seluruhnya.

Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kota Medan, Muhammad Ridho Siregar, mengatakan informasi yang beredar di media sosial telah memunculkan persepsi keliru seolah-olah anggaran tersebut dihabiskan hanya untuk kebutuhan air mineral Wali Kota Medan.

“Perlu dipahami bahwa Rp1,1 miliar itu adalah pagu anggaran, bukan realisasi belanja. Jika kebutuhan riil selama setahun hanya Rp500 juta, maka sisanya tidak digunakan dan akan kembali ke kas daerah,” ujar Ridho kepada wartawan, Sabtu (20/6/2026) malam.

Ridho menjelaskan, anggaran tersebut tidak dialokasikan khusus untuk kebutuhan pribadi Wali Kota Medan, melainkan digunakan untuk menunjang seluruh kegiatan operasional pemerintahan yang berada di bawah koordinasi Bagian Umum Setda Kota Medan.

Menurutnya, anggaran tersebut mencakup kebutuhan air minum dalam berbagai kegiatan resmi, seperti rapat internal, pertemuan dengan tamu, kegiatan kedinasan di luar kantor, hingga operasional di rumah dinas Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan.

“Penggunaannya untuk seluruh kegiatan pemerintahan yang difasilitasi Bagian Umum. Jadi bukan hanya untuk wali kota, tetapi untuk berbagai agenda resmi selama satu tahun anggaran,” katanya.

Ia menambahkan, pengadaan air mineral ditempatkan dalam pos anggaran tersendiri dan dipisahkan dari belanja makan dan minum sesuai dengan klasifikasi belanja dalam sistem penganggaran pemerintah daerah.

Meski demikian, Ridho menegaskan Pemko Medan tetap melakukan evaluasi terhadap belanja operasional guna meningkatkan efisiensi penggunaan anggaran. Langkah tersebut, kata dia, sejalan dengan kebijakan pemerintah pusat yang mendorong penghematan belanja daerah.

“Kami berkomitmen melakukan efisiensi. Mudah-mudahan ke depan kebutuhan anggaran ini bisa ditekan sehingga nilainya lebih rendah dibanding tahun-tahun sebelumnya. Berdasarkan data yang kami miliki, alokasi anggaran tersebut telah ada sejak tahun 2020 dan kami hanya melanjutkan mekanisme yang sudah berjalan,” ujarnya.

Ridho juga memastikan seluruh penggunaan anggaran daerah akan melalui mekanisme perencanaan, pengawasan, verifikasi, dan pertanggungjawaban sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Tidak ada niat menghamburkan uang negara. Ini murni kebutuhan operasional yang dihitung dalam bentuk pagu anggaran. Realisasinya nanti akan disesuaikan dengan kebutuhan yang sebenarnya,” pungkasnya. (V24/Red-01)

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *