VIRAL24.CO.ID – MEDAN – Sengketa lahan antara Kelompok Tani Padang Halaban dan PT Sinar Mas Agro Resources and Technology (SMART) Tbk di Desa Panigoran, Kecamatan Aek Kuo, Kabupaten Labuhanbatu Utara, yang telah berlangsung selama 54 tahun, akhirnya menemukan titik penyelesaian.
Penyelesaian konflik agraria yang telah berlangsung sejak 1972 tersebut dicapai melalui koordinasi dan penanganan bersama lintas instansi dalam pertemuan multipihak yang digelar di Kantor Gubernur Sumatera Utara, Kamis (4/6/2026).
Staf Ahli Gubernur Sumatera Utara Bidang Hukum, Politik, dan Pemerintahan, Achmad Fadly, mengatakan penyelesaian sengketa tersebut merupakan bagian dari komitmen Pemerintah Provinsi Sumatera Utara untuk menghadirkan kepastian hukum dan keadilan bagi seluruh pihak.
“Pemerintah Provinsi Sumut mendorong penyelesaian sengketa secara berkeadilan, transparan, dan mengutamakan kepastian hukum. Hasil pertemuan dan kesimpulan yang dicapai menjadi langkah penting agar proses tindak lanjut dapat berjalan sesuai mekanisme yang ditetapkan,” ujar Achmad Fadly usai pertemuan.
Pertemuan yang diinisiasi Direktorat Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan Hak Asasi Manusia Kementerian HAM RI itu turut dihadiri Komisi XIII DPR RI, Komnas HAM, Kementerian ATR/BPN, DPRD Sumut, Ombudsman RI, Kodam I/Bukit Barisan, Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Utara beserta Forkopimda, serta perwakilan PT SMART.
Dalam pertemuan tersebut disepakati sejumlah poin penting sebagai dasar penyelesaian konflik. Salah satunya berdasarkan keterangan Direktorat Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kementerian ATR/BPN yang menyatakan bahwa lahan seluas 83,2627 hektare yang menjadi objek sengketa telah dipisahkan (enclave) dari HGU Nomor 1419/Labuhan Batu dan memiliki Nomor Identifikasi Bidang (NIB) tersendiri, yakni NIB 1883. Lahan tersebut dinyatakan sebagai objek eksekusi dan tidak termasuk dalam areal Hak Guna Usaha (HGU) PT SMART.
Selanjutnya, penyelesaian sengketa atas lahan seluas 83,2627 hektare itu akan dilakukan melalui mekanisme Reforma Agraria sesuai Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2023 tentang Percepatan Pelaksanaan Reforma Agraria. Regulasi tersebut memungkinkan penyelesaian konflik agraria menjadi salah satu sumber penetapan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA).
Para pihak juga sepakat bahwa proses penyerahan lahan kepada warga yang dinilai berhak akan mendapat pengawalan dan pengawasan dari Komisi XIII DPR RI, Kementerian HAM, Komnas HAM, serta Ombudsman RI hingga seluruh tahapan dinyatakan selesai.
Pemprov Sumut berharap penyelesaian sengketa ini dapat membuka ruang bagi masyarakat untuk kembali memanfaatkan lahan secara produktif sekaligus menciptakan kondisi sosial yang lebih kondusif.
Salah seorang warga Padang Halaban, Kartini, mengaku bersyukur atas hasil yang dicapai dalam pertemuan tersebut. Kartini mengaku selama ini mengelola lahan sekitar lima rante atau setara 2.000 meter persegi untuk menanam ubi, pisang, dan berbagai tanaman lainnya sebagai sumber penghidupan keluarga. Menurutnya, konflik yang berlangsung selama bertahun-tahun menjadi ancaman bagi kehidupan masyarakat setempat.
Rasa syukur serupa disampaikan warga lainnya, Nasib, yang menyebut lahan tersebut sebagai sumber utama penghidupan keluarganya.
“Saya hanya menyampaikan terima kasih. Terima kasih sekali atas tanah yang kami harap-harapkan untuk hidup kami menyambung umur,” katanya.
Berdasarkan catatan Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA), konflik antara masyarakat Padang Halaban dan PT SMART telah berlangsung sejak 1972. Dalam rentang waktu tersebut, masyarakat disebut beberapa kali mengalami intimidasi dan penggusuran yang berkaitan dengan sengketa lahan tersebut. (V24/RT)








