Pemprov Sumut Pastikan Pengisian Jabatan ASN Bebas Intervensi

Sumut97 views

VIRAL24.CO.ID – MEDAN – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) resmi menerapkan sistem Manajemen Talenta secara penuh dalam proses pengisian jabatan Aparatur Sipil Negara (ASN). Langkah ini menjadi bagian dari reformasi birokrasi berbasis kinerja dan kompetensi yang bertujuan menciptakan aparatur yang profesional, objektif, serta bebas intervensi.

Kepala Badan Kepegawaian Provinsi Sumut, Sutan Tolang Lubis, menegaskan bahwa seluruh proses penerapan sistem ini dimonitor langsung oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) Pusat. Sistem yang digunakan Pemprov Sumut juga terintegrasi dengan aplikasi milik BKN, sehingga setiap tahapan pengisian jabatan diawasi secara real-time oleh lembaga tersebut.

“Penerapan manajemen talenta ini sepenuhnya dimonitor oleh BKN Pusat. Aplikasi yang kami gunakan terus dipantau oleh mereka. Jika ada pelanggaran aturan, BKN tidak akan memberikan rekomendasi,” ujar Sutan Tolang Lubis dalam konferensi pers di Lobby Dekranasda, Kantor Gubernur Sumut, Jumat (31/10/2025).

Menurut Sutan, sistem ini menjadi pengendali sekaligus pengawas internal Pemprov dalam proses pengisian jabatan. Dengan begitu, tidak ada lagi ruang bagi penempatan ASN berdasarkan kedekatan pribadi atau kepentingan tertentu.

“Walaupun sudah menerapkan manajemen talenta, bukan berarti kami bisa memasukkan orang sesuka hati. Semua data diinput sesuai ketentuan dan hasil evaluasi, serta tetap menunggu rekomendasi BKN,” tegasnya.

Ia menjelaskan, dasar hukum penerapan sistem ini mengacu pada Peraturan Kepala BKN Nomor 411 Tahun 2025 tentang Manajemen Talenta ASN, serta Peraturan Gubernur Sumatera Utara Nomor 5 Tahun 2025 sebagai payung hukum di tingkat daerah. Melalui regulasi tersebut, setiap ASN akan dinilai berdasarkan potensi, kompetensi, dan kinerja, bukan senioritas.

Lebih lanjut, Sutan menyampaikan bahwa hasil penilaian manajemen talenta tidak langsung berpengaruh terhadap Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP), melainkan menjadi acuan dalam proses promosi jabatan dan peningkatan kompetensi.

ASN dengan nilai rendah akan mendapat perhatian khusus untuk mengikuti pelatihan atau diklat guna meningkatkan kemampuan. Kalau ada ASN yang mendapat nilai 5 atau 6, tentu akan kami dorong mengikuti pelatihan agar meningkat. Setelah itu akan dilakukan ujian ulang dan pembaruan nilai. Nilai ideal untuk potensi jabatan minimal 7 ke atas, jelasnya.

Terkait tantangan implementasi, Sutan mengakui masih banyak ASN yang belum sepenuhnya memahami konsep manajemen talenta. Karena itu, Pemprov Sumut akan melaksanakan asesmen bertahap untuk seluruh ASN, dimulai dari pejabat eselon II, III, hingga IV, disertai pelatihan lanjutan guna peningkatan kompetensi.

“Masih banyak yang belum memahami sistem ini, tapi ke depan akan terus berjalan. Kami lakukan asesmen, keluar nilainya, lalu kami latih agar kompetensinya meningkat,” katanya.

Sutan menegaskan, Pemprov Sumut juga membuka ruang pengawasan publik terhadap pelaksanaan manajemen talenta. Jika ditemukan indikasi pelanggaran atau penyimpangan, masyarakat dipersilakan memberikan laporan. Sistem ini terbuka. Jika ada hal-hal yang dianggap menyalahi ketentuan, kami siap menerima laporan. Tujuannya agar semua berjalan sesuai mekanisme dan aturan, pungkasnya. (V24/RT)

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *