VIRAL24.CO.ID – MEDAN – Reforma agraria di Sumatera Utara didorong tidak berhenti pada penataan dan sertifikasi aset tanah, tetapi harus mampu membuka akses ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Pemerintah Kota (Pemko) Medan menyatakan siap memperkuat sinergi dalam pelaksanaan program tersebut.
Komitmen itu disampaikan Wakil Wali Kota Medan H. Zakiyuddin Harahap saat menghadiri Rapat Koordinasi Awal (Rakor) Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Provinsi Sumatera Utara Tahun 2026 di Aula Raja Inal Siregar, Kantor Gubernur Sumut, Medan, Rabu (2/9/2026).
Rakor yang dibuka Wakil Gubernur Sumut Surya, B.Sc. tersebut turut dihadiri Direktur Landreform Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Rudi Rubijaya, Kepala Kanwil BPN Sumut Nugraha, Pj. Sekda Sumut Timur Tumanggor, unsur Forkopimda serta kepala daerah se-Sumatera Utara.
Mewakili Gubernur Sumut Muhammad Bobby Afif Nasution, Surya menegaskan penyelesaian persoalan pertanahan harus dilakukan melalui kerja sama lintas sektor. Pembentukan GTRA melalui Keputusan Gubernur Sumut Nomor 188.44/431/KPTS/2026 serta penguatan Perpres Nomor 62 Tahun 2023 menjadi pijakan untuk mempercepat pelaksanaan reforma agraria di Sumut.
Menurut Surya, penataan aset melalui sertifikasi tanah perlu berjalan beriringan dengan penataan akses ekonomi masyarakat. Aset yang telah memiliki kepastian hukum diharapkan dapat menjadi bagian dari upaya pemberdayaan ekonomi melalui pengembangan UMKM, koperasi dan kemudahan akses pembiayaan.
Ia juga menekankan pentingnya akurasi data serta sosialisasi secara terbuka kepada masyarakat. Selain mencegah tumpang tindih penguasaan tanah yang dapat memicu sengketa, data yang akurat diperlukan agar program pemberdayaan dan pengembangan ekonomi dapat diberikan kepada masyarakat yang tepat.
Sementara itu, Zakiyuddin menyatakan Pemko Medan siap mendukung penuh program reforma agraria yang terintegrasi. Menurutnya, sinergi antara pemerintah daerah, BPN dan pemangku kepentingan lainnya diharapkan mampu memberikan kepastian hukum pertanahan sekaligus membuka peluang penguatan ekonomi bagi masyarakat.
“Reforma agraria diharapkan tidak hanya menyelesaikan persoalan pertanahan, tetapi juga memberikan dampak terhadap peningkatan kesejahteraan ekonomi masyarakat Kota Medan dan sekitarnya,” ujar Zakiyuddin.
Dengan pendekatan tersebut, penataan aset dan akses diharapkan dapat berjalan beriringan. Kepastian kepemilikan atau penguasaan tanah menjadi fondasi, sementara pemberdayaan UMKM, koperasi dan akses pembiayaan menjadi bagian penting agar reforma agraria memberi manfaat ekonomi yang berkelanjutan bagi masyarakat. (V24/ART/RT)






