Pemkab Simalungun Siap Kawal Investasi Cable Car di Kawasan Danau Toba

Simalungun5 views

VIRAL24.CO.ID – SIMALUNGUN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Simalungun menegaskan komitmennya mendukung investasi untuk mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat, khususnya di kawasan Danau Toba. Salah satu bentuk dukungan tersebut diberikan terhadap rencana pembangunan kereta gantung (cable car) di Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN) Danau Toba.

Menurutnya, kehadiran investor menjadi peluang besar bagi pengembangan sektor pariwisata sekaligus peningkatan kesejahteraan masyarakat. Komitmen tersebut disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Simalungun, Mixnon Andreas Simamora, di Pamatang Raya, Selasa (4/8/2026).

“Kami sangat gembira karena Kawasan Strategis Pariwisata Nasional Danau Toba sudah dilirik investor. Saat ini ada investor dari luar negeri yang bekerja sama dengan PT Tiga Raja Putra Persada berencana menanamkan investasi bernilai triliunan rupiah untuk pembangunan cable car,” ujar Mixnon.

Sebagai bentuk dukungan terhadap proyek tersebut, PT Tiga Raja Putra Persada mengajukan permohonan pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Pemkab Simalungun telah menyetujui pembebasan BPHTB untuk lahan seluas hampir 60 hektare di Kecamatan Girsang Sipangan Bolon.

Namun, permohonan pembebasan BPHTB untuk lahan seluas sekitar 14 hektare di Kecamatan Dolok Panribuan belum dapat disetujui. Sekda menjelaskan, meski berada dalam satu hamparan lahan seluas sekitar 74 hektare, secara administratif kedua lokasi berada di kecamatan yang berbeda.

Menurut Mixnon, lahan di Kecamatan Girsang Sipangan Bolon telah memenuhi ketentuan karena berada dalam kawasan KSPN Danau Toba. Sementara itu, lahan di Kecamatan Dolok Panribuan hingga kini belum memiliki dasar hukum yang menyatakan wilayah tersebut masuk dalam Kawasan Strategis Pariwisata Nasional maupun Proyek Strategis Nasional (PSN).

“Kami bekerja berdasarkan regulasi yang berlaku. Kami sangat mendukung investasi ini, tetapi setiap kebijakan harus memiliki dasar hukum yang jelas. Jika 60 hektare sudah kami berikan pembebasan BPHTB, tentu secara prinsip kami juga berharap 14 hektare itu dapat memperoleh fasilitas yang sama setelah memiliki dasar hukum,” katanya.

Ia mengatakan persoalan tersebut telah dibahas bersama pemerintah pusat, termasuk di lingkungan Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Pendapatan Daerah. Saat ini, Pemkab Simalungun masih menunggu keputusan resmi terkait status kawasan di Kecamatan Dolok Panribuan.

Sekda menegaskan Pemkab Simalungun tidak memiliki niat menghambat investasi. Sebaliknya, pemerintah daerah berkomitmen memberikan kemudahan bagi investor sepanjang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Sepanjang menjadi kewenangan Pemkab Simalungun, Bupati telah memberikan jaminan bahwa kami akan mempermudah seluruh proses investasi, terutama yang memberikan manfaat bagi kemajuan kawasan Danau Toba dan masyarakat,” tegasnya.

Mixnon berharap pemerintah pusat segera menetapkan status lahan seluas 14 hektare tersebut sehingga proses pembebasan BPHTB dapat ditindaklanjuti. Ia juga berharap PT Tiga Raja Putra Persada segera merealisasikan pembangunan cable car dan menyelesaikan seluruh proses administrasi agar proyek tersebut dapat segera memberikan manfaat bagi masyarakat dan sektor pariwisata di Kabupaten Simalungun. (V24/RT)

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *