VIRAL24.CO.ID – SIMALUNGUN — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Simalungun memperkuat sinergi dengan Pengadilan Agama Simalungun Kelas IB untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik, memperluas akses keadilan, sekaligus memperkuat perlindungan terhadap anak.
Kerja sama tersebut ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) di Balai Harungguan Tuan Rondahaim Saragih, Kantor Bupati Simalungun, Senin (14/9/2026).
Kepala Bagian Kerja Sama Sekretariat Daerah Kabupaten Simalungun, Bernando D. Silaen, mengatakan kerja sama tersebut melibatkan sejumlah perangkat daerah dengan bidang layanan yang saling terintegrasi.
Dinas Kesehatan akan memberikan edukasi dan pemeriksaan kesehatan reproduksi bagi anak dalam perkara dispensasi kawin. Sementara Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) menangani layanan, penyediaan data, bimbingan psikologis, serta peningkatan kapasitas bagi anak dan remaja.
Kerja sama juga mencakup Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil untuk mempercepat pelayanan administrasi kependudukan pascaperceraian. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) berperan dalam integrasi pelayanan publik melalui Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Simalungun.
Sementara itu, Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) akan mendukung pelaksanaan putusan Pengadilan Agama dalam perkara perceraian bagi aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkab Simalungun.
Ketua Pengadilan Agama Simalungun Kelas IB, Dr. Dangas Siregar, mengatakan kerja sama tersebut harus memberikan dampak langsung bagi masyarakat dan tidak berhenti sebagai dokumen formal.
“Hal utama yang menjadi perhatian kami adalah bagaimana masyarakat, khususnya di tingkat bawah, dapat memperoleh pelayanan yang prima serta kemudahan mengakses keadilan,” ujar Dangas.
Menurutnya, pelaksanaan kerja sama akan disertai pemantauan, evaluasi, dan tindak lanjut secara berkelanjutan. Langkah tersebut diperlukan untuk mengidentifikasi kendala sekaligus mengembangkan cakupan kerja sama agar masyarakat mendapatkan keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan pelayanan.
Bupati Simalungun, Dr. H. Anton Achmad Saragih, menegaskan penandatanganan kerja sama tersebut bukan sekadar kegiatan seremonial, melainkan komitmen bersama menghadirkan pelayanan dan perlindungan yang nyata bagi masyarakat. Salah satu perhatian utama Pemkab Simalungun adalah pencegahan perkawinan anak.
“Anak-anak kita harus diberi kesempatan tumbuh, belajar, dan meraih masa depan yang lebih baik. Karena itu, pencegahan perkawinan anak tidak bisa dilakukan oleh satu pihak saja,” tegas Anton.
Ia menilai pencegahan perkawinan anak berkaitan erat dengan masa depan pendidikan, kesehatan, perlindungan, serta kualitas sumber daya manusia. Karena itu, diperlukan kolaborasi antara pemerintah daerah, Pengadilan Agama, Kementerian Agama, perangkat daerah, pemerintah kecamatan dan nagori, lembaga pendidikan, tokoh agama, tokoh masyarakat, serta seluruh elemen masyarakat.
Anton berharap kerja sama tersebut dapat memperkuat kualitas pelayanan publik sekaligus menjadi langkah konkret dalam membangun sistem perlindungan anak dan akses keadilan yang lebih mudah dijangkau masyarakat.
“Semoga sinergi ini memberi manfaat nyata dan menjadi langkah strategis mewujudkan Simalungun yang maju, sejahtera, berkeadilan, ramah, dan melindungi anak,” pungkasnya.
Kegiatan ditutup dengan penandatanganan dokumen kerja sama dan penyerahan cendera mata sebagai simbol komitmen bersama untuk meningkatkan pelayanan publik bagi masyarakat Kabupaten Simalungun. (V24/RT)






