VIRAL24.CO.ID – MEDAN – Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Medan berhasil mengungkap kasus pembakaran dan pencurian yang terjadi di rumah hakim Khamozaro Waruwu di Jalan Pasar 2 Komplek Taman Harapan Indah, Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Medan Selayang, pada Selasa 4 November 2025. Dalam kasus ini, polisi menangkap tiga tersangka pelaku dan satu penadah yang diduga terlibat dalam perampokan dan pembakaran tersebut.
Mereka yang ditahan adalah Fahrul Azis Siregar, mantan sopir korban sekaligus otak pelaku; Oloan Hamonangan Simamora; Hariman Sitanggang; serta Medy Mehamat Amosta Barus, pemilik Toko Mas Barus yang diduga membeli perhiasan hasil kejahatan. Pengungkapan dilakukan setelah kepolisian memeriksa 48 saksi dan menelusuri rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian.
Kapolrestabes Medan, Kombes Jean Calvijn Simanjuntak, menjelaskan kronologi kejadian dimulai ketika istri korban, Wina Falinda, meninggalkan rumah pukul 09.36 WIB dengan mobil Toyota Fortuner. Saat itu, pintu kayu dikunci, namun pintu besi dibiarkan tidak terkunci, sementara kunci rumah diletakkan di rak sepatu. Sekitar pukul 10.30 WIB, warga komplek melihat asap dari rumah korban dan langsung meminta pertolongan, ucap Calvijn saat menggelar konfrensi pers di Aula Bhayangkara Polrestabes Medan, Jumat (21/11/2025).
Kecurigaan polisi menguat setelah CCTV menunjukkan seorang pria berhelm mengendarai sepeda motor merah mondar-mandir di sekitar rumah korban pada pukul 10.07 WIB. Pria tersebut kemudian diketahui sebagai Fahrul Azis Siregar yang tengah memastikan situasi aman sebelum mereka beraksi. Para tersangka masuk ke rumah korban pukul 10.17 WIB, mengambil perhiasan, dan kemudian membakar bagian dalam rumah.
Akibat kejadian itu, kamar utama rumah korban habis terbakar. Hakim Khamozaro Waruwu yang sedang menjalankan tugas di Pengadilan Negeri Medan langsung menuju rumahnya setelah mendapat kabar dari warga. Sesampainya di lokasi, ia mendapati kondisi rumah dalam keadaan rusak berat akibat api dan perhiasan miliknya telah raib.
Dalam pemaparannya, Kombes Jean Calvijn mengungkapkan bahwa hasil perampokan digunakan Fahrul untuk membeli sepeda motor dan cincin untuk istrinya. Sementara itu, Oloan menerima Rp25 juta dari hasil penjualan perhiasan, dan Hariman memperoleh Rp5 juta karena membantu menjual barang curian. Medy Barus sebagai penadah turut membeli perhiasan hasil kejahatan tersebut. Polisi telah menyita sejumlah barang bukti, termasuk cincin yang dibelikan tersangka untuk istrinya, serta membawa seluruh pelaku untuk diproses hukum lebih lanjut. (V24/Red)








