VIRAL24.CO.ID – MEDAN – Polda Sumatera Utara mengungkap praktik judi online jaringan nasional yang diduga terhubung dengan jaringan internasional, dengan omzet mencapai sekitar Rp7 miliar selama beroperasi dari sebuah apartemen di Kota Medan.
Pengungkapan tersebut disampaikan Direktur Reserse Siber Polda Sumut Kombes Pol Bayu Wicaksono dalam konferensi pers yang digelar di Aula Tribrata Polda Sumut, Kamis (26/3/2026). Kegiatan itu dibuka oleh Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Ferry Walintukan.
Bayu menjelaskan, nilai omzet tersebut diperoleh dari hasil pendalaman awal penyidik dan pengakuan para tersangka.
“Berdasarkan pengakuan tersangka, kurang lebih Rp7 miliar selama dua tahun beroperasi,” ujarnya.
Meski demikian, ia menyebut omzet harian dari dua tempat kejadian perkara (TKP) bervariasi. Penyidik menemukan adanya perputaran deposit pemain dengan nilai berbeda setiap hari, mulai dari Rp1 juta hingga Rp6 juta.
“Setiap marketing atau CRM diberikan target oleh leader. Mereka wajib mencapai deposit taruhan pemain minimal Rp1 juta per hari,” kata Bayu.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan 19 tersangka serta menyita sejumlah barang bukti elektronik, antara lain CPU, monitor, laptop, telepon genggam, flashdisk, router, perangkat WiFi, kartu perdana, dan dokumen identitas.
Selain itu, penyidik menemukan 10 rekening bank yang diduga berkaitan dengan operasional perjudian online tersebut. Saat ini, pihak kepolisian masih berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan instansi terkait untuk menelusuri aliran dana.
“Ada 10 rekening bank yang diduga mendukung aktivitas ini. Kami masih melakukan pendalaman bersama pihak terkait,” ujarnya.
Bayu menambahkan, jaringan ini telah dipastikan memiliki cakupan nasional. Sementara dugaan keterlibatan jaringan internasional masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut. Salah satu tersangka diketahui pernah bekerja di Kamboja.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 426 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP) dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun atau denda maksimal kategori VI. (V24/Mwd)









