VIRAL24.CO.ID – MEDAN – Citra Polri di mata masyarakat sudah buruk akibat dari kasus Polisi tembak Polisi. Kapolri berupaya keras memerintahkan kepada seluruh Polda – Polda jajarannya untuk dapat meraih lagi kepercayaan masyarakat terhadap Polri. Namun apa yang di harapkan Kapolri tidak semudah membalikkan telapak tangan.
Lagi-lagi polisi berulah, dianggap tidak Profesional dalam menangani laporan, Istri tersangka didampingi penasehat hukum melaporkan oknum personel Polrestabes Medan berinisial Briptu RAH, Briptu YRR dan Ipda FSS ke Propam Polda Sumut, Selasa (6/9/2022).
Dalam laporannya ke Propam Polda Sumut, penasehat hukum, Baharaja, SH, MKn didampingi Budi Rivileno Bakara, SH mengatakan oknum personel Polrestabes Medan telah melakukan kesalahan prosedur dalam penanganan perkara pelapor, Sincai (50).
“Kita laporkan oknum personel Polrestabes Medan karena telah melakukan kesalahan Prosedur dalam penanganan perkara Sin Guan terhadap pelapor Sincai, kepada Propam Polda. Oknum tersebut diduga melanggar Peraturan Polri No. 7 Tahun 2022 tentang kode etik profesi,” ujar Baharaja.
Baharaja juga mengatakan banyak kejanggalan yang ditemukan dalam penanganan kasus tersebut mulai dari dilapor, penangkapan hingga penahanan terlapor, Sin Guan (41).
“Awalnya Sin Guan dilaporkan atas dugaan penggelapan satu unit mobil Mazda Biante oleh Sincai yang tidak lain adalah adik ipar sekaligus rekan bisnis terlapor. Padahal mobil tersebut dibeli dari showroom mereka dengan cara pembayaran tunai sebanyak dua kali sebesar Rp. 160 Juta,” jelasnya.
Baharaja mengatakan laporan tersebut dibuat sebagai tameng menutupi kondisi bisnis showroom yang Sin Guan dan Sincai jalani.
“Sebenarnya laporan itu hanya pintu masuk agar masalah kerjasama bisnis mereka tidak diketahui. Sebab Sincai menyebut bisnis showroom mereka merugi, sementara hasil pemeriksaan Sin Guan bisnis showroom mereka menguntungkan sekira Rp. 2 Miliar,” sebutnya.
Laporan Sincai kemudian direspon oknum Polrestabes Medan dengan langsung membuat Surat Dimulainya Penyelidikan Perkara (SPDP) yang dianggap salah Prosedur karena dalam laporan awal Sin Guan hanya sebagai terlapor namun naik menjadi tersangka.
“Laporan dibuat bulan April 2022 dugaan penggelapan mobil sejak Desember 2021. Tanggal 13 Juli 2022 langsung lidik dikeluarkan SPDP padahal harusnya dilakukan penyelidikan terlebih dahulu,” katanya.
Selanjutnya Bataraja menyebut selanjutnya terlapor ditangkap di Jakarta oleh oknum personel Polrestabes Medan.
“Tanggal 12 Juli 2022 terlapor ditangkap di daerah Pantai Indah Kapuk Jakarta, padahal surat penangkapan tertanggal 13 Juli 2022. Dengan tangan terborgol mereka makan di restoran dan oknum tersebut memaksa terlapor membayar melalui ATM-nya,” tambahnya lagi.
Mobil Hyundai H1 milik terlapor juga dibawa oleh pelapor dan diduga diketahui oknum polrestabes medan.
“Mereka juga mengambil paksa mobil Hyundai H1 dan BPKBnya dengan dalih jika sudah diserahkan, nanti terlapor bisa bebas,” sebutnya.
Namun hingga saat ini, mobil terlapor tersebut tidak diketahui keberadaannya.
“Bukan hanya mobil tersebut saja, tas terlapor yang berisi HP dan uang sekira Rp. 2,5 Juta serta surat-surat juga diambil yang sebenarnya tidak ada hubungan dengan kasus yang dilapor,” kesalnya.
Kejanggalan yang lain, sejak Sin Guan di tahan di Polrestabes Medan tanggal 13 Juli 2022 dengan surat penahanan tertanggal 14 Juli 2022, isterinya Fori Land R Junita Sihombing (34) tidak diperbolehkan menjenguk yang membuat isteri Sin Guan stress. Namun ada laporan penarikan uang dari ATM Sin Guan sebanyak tiga kali di Plaza Buah Berastagi Medan tertanggal 28 Juli 2022.
“Selama sepuluh hari sejak ditahan, isteri Sin Guan tidak diberi kesempatan bertemu dengan suaminya atau berkomunikasi melalui HP,” katanya.
Ironisya lagi Sincai kerap menelepon isteri terlapor untuk mengumpulkan uang agar suaminya bisa keluar.
Baharaja juga menjelaskan sejak timnya menjadi penasehat hukum terlapor barulah isteri Sin Guan bisa bertemu dan berkomunikasi dengan suaminya.
“Sejak Sin Guan melalui isterinya meminta pendampingan penasehat hukum serta saat waktu penahanan terlapor akan berakhir karena kasusnya masih P19, Sincai dan oknum personel Polrestabes Medan membuat skenario baru lagi. Sin Guan dipaksa sekira pukul 01.00 WIB malam menandatangani surat utang sebesar Rp 11 Miliar. Dan ini juga dijadikan laporan lagi,” geram Baharaja.
Fori, isteri Sin Guan berharap agar kasus ini dapat terbuka dengan jelas dan diselesaikan secara profesional.
“Saya berharap agar kebenaran terungkap jelas dan oknum yang mempermainkan hukum secara semena-mena karena adanya kepentingan segera diperiksa Propam Polda Sumut dan diberi sanksi,” harapnya.
Ibu yang memiliki empat orang anak dan ada yang masih bayi ini meminta agar Kapolri mencopot oknum Polrestabes Medan yang bekerja tidak profesional.
“Pak Kapolri segera copot dan hukum oknum yang tidak becus ini,” serunya sambil menangis. (V24/MA)
Teks Foto :
MELAPOR : Fori, isteri terlapor Sin Guan bersama penasehat hukum Baharaja, SH, MKn yang didampingi Budi Rivileno Bakara, SH melapor oknum personel Polrestabes Medan ke Propam Polda Sumut, Selasa (6/9/2022)(Foto : V24/MA)






