VIRAL24.CO.ID – Jakarta – Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang digelar pada 1 Juli 2026 menilai stabilitas sektor jasa keuangan (SJK) nasional tetap terjaga di tengah meningkatnya ketidakpastian geopolitik global dan tekanan inflasi.
OJK menyampaikan, meredanya ketegangan di kawasan Timur Tengah telah mengurangi tekanan pada pasar energi global. Hal itu tercermin dari harga minyak yang kembali mendekati level sebelum konflik serta berkurangnya kekhawatiran terhadap gangguan pasokan energi. Meski demikian, risiko geopolitik masih perlu diwaspadai karena potensi eskalasi baru tetap terbuka.
Dari sisi ekonomi global, indikator perekonomian menunjukkan hasil yang lebih baik dari ekspektasi pasar, meski terjadi perbedaan kinerja antarnegara. Amerika Serikat masih menunjukkan ketahanan ekonomi dengan pasar tenaga kerja yang kuat, namun tekanan inflasi meningkat. Sementara itu, Tiongkok masih menghadapi lemahnya konsumsi domestik dan investasi swasta, sedangkan aktivitas ekonomi di Eropa masih tertahan meski sektor manufaktur mulai menunjukkan perbaikan.
Pada Juni 2026, OECD dan World Bank merevisi turun proyeksi pertumbuhan ekonomi global menjadi masing-masing 2,8 persen dan 2,5 persen. Penurunan tersebut dipengaruhi lemahnya permintaan global, perlambatan ekonomi Tiongkok, serta potensi kebijakan suku bunga tinggi yang berlangsung lebih lama.
Di dalam negeri, sejumlah indikator ekonomi mengalami moderasi di tengah meningkatnya tekanan inflasi. Indeks PMI manufaktur melemah, surplus neraca perdagangan menyempit, dan cadangan devisa menurun. Namun, stabilitas ekonomi nasional tetap terjaga melalui sinergi kebijakan fiskal dan moneter.
Di sektor pasar modal, Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) pada Juni 2026 ditutup di level 5.643,19 atau terkoreksi 7,90 persen secara bulanan (month to month/mtm) dan 34,74 persen secara year to date (ytd).
Meski demikian, OJK menilai likuiditas pasar saham masih berada pada kondisi yang terkendali. Rata-rata bid-ask spread tercatat 1,75 persen, sementara rata-rata nilai transaksi harian mencapai Rp22,23 triliun.
Investor asing masih mencatatkan aksi jual bersih (net sell) sebesar Rp19,63 triliun selama Juni 2026 seiring tingginya volatilitas pasar keuangan global.
Sementara itu, di pasar obligasi, Indonesia Composite Bond Index (ICBI) ditutup pada level 429,85 atau turun 1,69 persen secara bulanan dan 2,49 persen secara year to date. Yield Surat Berharga Negara (SBN) meningkat rata-rata 40 basis poin secara bulanan, dipengaruhi meningkatnya persepsi risiko global.
Meski demikian, minat investor asing terhadap SBN masih positif dengan nilai beli bersih (net buy) mencapai Rp22,43 triliun selama Juni 2026.
OJK juga mencatat jumlah investor pasar modal domestik terus meningkat. Hingga akhir Juni 2026, jumlah investor mencapai 28,96 juta atau tumbuh 42,22 persen secara year to date, dengan penambahan sekitar 1,21 juta investor baru selama Juni.
Dari sisi penghimpunan dana, pasar modal masih menjalankan fungsi intermediasi dengan baik. Sepanjang semester I 2026, nilai penghimpunan dana melalui pasar modal mencapai Rp112,67 triliun, terdiri atas:
- 7 Penawaran Umum Perdana Saham (IPO);
- 12 Penawaran Umum Terbatas (PUT);
- 9 Penawaran Umum Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk (EBUS); serta
- 98 Penawaran Umum Berkelanjutan EBUS.
Selain itu, terdapat 11 rencana penawaran umum yang masih berada dalam pipeline dengan nilai indikatif mencapai Rp15,84 triliun.
Di sektor derivatif keuangan, sejak Januari 2025 hingga Juni 2026 sebanyak 113 pihak telah memperoleh persetujuan prinsip dari OJK, dengan total volume transaksi mencapai 235.343 lot.
Sementara itu, Bursa Karbon Indonesia juga menunjukkan perkembangan positif. Hingga 30 Juni 2026, tercatat 155 pengguna jasa terdaftar dengan volume transaksi mencapai 1,98 juta ton CO2 ekuivalen (tCO2e) dan nilai transaksi sebesar Rp93,81 miliar.
Dalam aspek pengawasan, OJK terus memperkuat penegakan ketentuan di sektor pasar modal, keuangan derivatif, dan bursa karbon.
Sepanjang Januari hingga Juni 2026, OJK telah menjatuhkan sanksi administratif berupa denda senilai Rp86,26 miliar kepada 95 pihak, disertai pencabutan izin, pembekuan izin, pembatalan surat tanda terdaftar, peringatan tertulis, serta perintah tertulis.
Selain itu, OJK juga mengenakan denda keterlambatan senilai Rp118,80 miliar kepada 362 pihak serta memberikan ratusan sanksi administratif lainnya atas berbagai pelanggaran ketentuan di sektor pasar modal.
OJK menegaskan akan terus memperkuat pengawasan dan menjaga stabilitas sektor jasa keuangan melalui kebijakan yang adaptif, guna menghadapi tantangan ekonomi global sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi nasional yang berkelanjutan. (V24/RT)










