VIRAL24.CO.ID – MEDAN – Seorang penjual nasi goreng berinisial HI (44) ditangkap Satuan Resnarkoba Polrestabes Medan karena diduga mengedarkan narkotika jenis sabu di warung tempatnya berjualan di Jalan Tuasan, Kecamatan Medan Tembung, Rabu (9/9/2026) malam.
Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita satu paket sabu siap edar yang disebut merupakan sisa narkotika yang belum terjual. HI ternyata merupakan residivis yang sudah dua kali menjalani hukuman pidana dalam kasus berbeda.
Kasat Resnarkoba Polrestabes Medan AKBP Rafli Yusuf Nugraha, SH, SIK, MIP, mengatakan penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkoba di warung nasi goreng tersebut, Rabu (16/9/2026).
Informasi itu kemudian ditindaklanjuti Tim 7 Unit 2 Satuan Resnarkoba Polrestabes Medan dengan melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap HI di warung nasi goreng miliknya.
“Pelaku diringkus Tim 7 Unit 2 Satuan Resnarkoba Polrestabes Medan di warung nasi gorengnya. Pelaku ini sehari-hari menjual nasi goreng di lokasi penangkapan. Kami menyita satu paket sabu siap edar, yang merupakan narkoba sisa yang belum habis terjual,” ungkap Rafli.
Dari hasil pemeriksaan, HI mengaku baru sekitar satu bulan terakhir menjual sabu. Menurut polisi, tersangka tergiur keuntungan dari bisnis narkoba sekaligus menggunakan barang tersebut untuk memenuhi kecanduannya. Setiap satu gram sabu yang berhasil dijual, tersangka memperoleh keuntungan sekitar Rp100 ribu.
“Pelaku sudah dalam satu bulan terakhir menjual narkoba, yang bersangkutan juga pengguna narkoba aktif,” tambah Rafli.
Catatan kepolisian menunjukkan HI bukan kali pertama berurusan dengan hukum. Ia pernah menjalani hukuman pada 2019 dalam perkara narkotika. Setelah bebas, HI kembali dipenjara karena terlibat kasus penganiayaan.
“Pelaku ini residivis, sudah dua kali dipenjara dalam kasus yang berbeda, yakni narkotika dan penganiayaan,” ujar Rafli.
Polisi masih mengembangkan kasus tersebut dengan memburu pemasok sabu kepada HI. Berdasarkan hasil penyelidikan, pemasok tersebut diduga berada di kawasan Bagan, Kecamatan Percut Sei Tuan. Polisi menyatakan akan terus mengembangkan penyidikan untuk mengungkap jaringan yang terlibat dalam peredaran narkoba tersebut.
“Pemasok narkoba kepada pelaku kami identifikasi berada di kawasan Bagan, Percut Sei Tuan. Kami pastikan pemasok narkoba tidak akan bisa bersembunyi, pasti akan kami ungkap. Bagaimanapun pelaku mengganti modusnya, hukum pasti tetap menemukan,” pungkas Rafli. (V24/Mwd)









