Nasabah BKD Sumber Makmur Keluhkan Simpanan Tak Bisa Dicairkan

Sragen11 views

VIRAL24.CO.ID – SRAGEN – Harapan para nasabah BKD/LKD Sumber Makmur di Desa Kandangsapi, Kecamatan Jenar, Kabupaten Sragen, untuk kembali mencairkan tabungan mereka hingga kini belum terwujud. Sejak awal 2024, sejumlah nasabah mengaku tidak lagi dapat menarik dana yang disimpan di lembaga keuangan desa tersebut.

Salah seorang nasabah, Ngadimin, warga Dukuh Sidomulyo RT 10 B, Desa Kandangsapi, mengatakan dirinya telah menjadi nasabah BKD/LKD Sumber Makmur sejak 2007. Selama bertahun-tahun, proses penyetoran maupun penarikan dana berjalan tanpa kendala.

“Awal-awalnya lancar. Setor, ambil, setor, ambil, begitu lancar. Setiap saat bisa,” ujar Ngadimin, Rabu (8/7/2026).

Menurutnya, situasi mulai berubah pada Januari 2024 setelah beredar informasi bahwa kondisi keuangan BKD/LKD mengalami permasalahan. Saat itu, ia bersama putranya mendatangi kantor BKD/LKD untuk mencairkan tabungan, namun permintaannya tidak dapat dipenuhi.

Pengelola lembaga saat itu menyampaikan bahwa kas sedang kosong karena dana masih dipinjam oleh sejumlah anggota. Sejak itu, Ngadimin mengaku telah beberapa kali berupaya menarik tabungannya, namun hingga kini belum berhasil.

Berdasarkan buku tabungan terakhir yang dimilikinya, dana sebesar Rp19.447.000 masih tertahan di BKD/LKD Sumber Makmur. Dana tersebut merupakan tabungan pribadi sekaligus kas RT yang selama ini dikelola atas namanya.

Meski mengaku dirugikan, Ngadimin bersama sejumlah nasabah lainnya memilih belum menempuh jalur hukum. Mereka juga belum melaporkan persoalan tersebut kepada pemerintah desa maupun aparat kepolisian.

Para nasabah masih memberikan kesempatan kepada pengurus BKD/LKD Sumber Makmur untuk menyelesaikan persoalan tersebut secara musyawarah. Mereka berharap seluruh dana simpanan dapat dikembalikan tanpa harus melalui proses hukum.

Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, pengurus BKD/LKD Sumber Makmur belum memberikan keterangan resmi terkait kondisi keuangan lembaga maupun kepastian penyelesaian dana milik para nasabah. (Susantomo)

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *