VIRAL24.CO.ID – TEBING TINGGI — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tebing Tinggi mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan menangkap seorang pria yang diduga memiliki barang haram tersebut.
Tersangka berinisial BPP (37), warga Jalan Ahmad Yani Lingkungan VI, Kelurahan Mandailing, Kota Tebing Tinggi, diamankan dari sebuah rumah di kawasan tersebut pada Jumat (5/6/2026) sekitar pukul 20.00 WIB.
Kasat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi AKP Jimmy R. Sitorus mengatakan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika jenis sabu di lokasi tersebut.
Menindaklanjuti informasi itu, petugas melakukan penyelidikan dan pengintaian sebelum akhirnya melakukan penindakan terhadap tersangka.
“Hasil penyelidikan mengarah kepada seorang pria yang kemudian diamankan petugas di lokasi,” ujar AKP Jimmy Sitorus, Senin (8/6/2026).
Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa satu plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,32 gram. Selain itu, petugas juga menyita tiga plastik klip transparan kosong, dua pipet yang dimodifikasi berbentuk sekop, satu unit telepon genggam, serta uang tunai sebesar Rp157 ribu.
“Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa satu plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat 1,32 gram. Selain itu turut diamankan tiga plastik klip transparan kosong, dua pipet berbentuk sekop, handphone, serta uang tunai sebesar Rp157.000,” kata Jimmy.
Berdasarkan hasil interogasi awal, tersangka mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang yang identitasnya telah diketahui petugas dan saat ini masih dalam proses pengembangan.
Polisi kini terus melakukan penyelidikan guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang diduga terkait dengan tersangka.
Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Tebing Tinggi untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (V24/Mwd)









