Mantan Wali Kota Jamaludin Pohan Ditahan Kasus Korupsi Pasar Ikan Sibolga

VIRAL24.CO.ID – MEDAN – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Utara menetapkan mantan Wali Kota Sibolga, Jamaluddin Pohan (60), sebagai tersangka dugaan korupsi pembangunan Pasar Ikan Modern Kota Sibolga Tahun Anggaran 2022 dengan nilai proyek sekitar Rp22 miliar. Dalam perkara tersebut, penyidik juga menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka. Keempatnya kini telah ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut, Kombes Pol. Irfan Rifai, mengungkapkan tiga tersangka lainnya masing-masing Anwar Sadat (48), mantan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perikanan, Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Sibolga periode 2022–2025; Ilham Lubis (52), selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK); serta Sunardi Pohan (48), kontraktor dari PT Mitra Sejati Perkasa.

Anwar Sadat berperan sebagai Pengguna Anggaran (PA), sedangkan Ilham Lubis menjabat PPK sejak 6 Januari 2022 hingga 31 Juli 2023. Sementara Sunardi Pohan diduga berperan sebagai kontraktor, pemodal, pengontrol, sekaligus pemilik kegiatan hingga pembayaran termin II atau sebesar 45 persen.

“Di dalam kontrak pembangunan Pasar Ikan Modern ini adalah kurang lebih sekitar Rp22 miliar sekian,” ungkap Kombes Irfan dalam konferensi pers di Aula Tribrata Polda Sumut, Selasa (3/11/2026).

Ia menjelaskan, proyek pembangunan Pasar Ikan Modern yang berlokasi di Jalan Mojopahit, Kelurahan Aek Manis, Kecamatan Sibolga Selatan, Kota Sibolga tersebut merupakan program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Pembangunannya berlangsung sejak Januari 2022 hingga Maret 2024 dengan sumber anggaran APBD Kota Sibolga sebesar Rp22 miliar.

Meski progres pekerjaan dilaporkan telah mencapai 100 persen, penyidik menemukan dugaan kekurangan volume dan ketidaksesuaian spesifikasi teknis pada sejumlah pekerjaan konstruksi.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, mutu beton yang terpasang dinyatakan tidak memenuhi persyaratan kekuatan tekan rata-rata maupun standar minimal berdasarkan pengujian tiga beton inti.

Selain itu, ditemukan selisih bobot perhitungan tenaga ahli Universitas Sumatera Utara (USU) dengan Contract Change Order (CCO) sebesar negatif 9,404 persen. Terdapat pula selisih kuantitas pekerjaan pembesian sebesar 20.263,392 kilogram atau setara dengan selisih bobot 2,245 persen.

Kombes Irfan menjelaskan, pengungkapan perkara tersebut bermula dari informasi masyarakat yang mencurigai kualitas pembangunan pasar ikan tersebut tidak sesuai spesifikasi, meskipun pekerjaan telah dinyatakan selesai 100 persen.

Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti melalui proses penyelidikan yang sebelumnya dilakukan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara bersama instansi terkait hingga ditemukan adanya kekurangan volume pekerjaan.

“Dari informasi masyarakat bahwa pembangunan Pasar Ikan Modern tersebut diduga tidak sesuai dengan spek, sehingga dilakukanlah kemudian penyelidikan oleh penyidik dari Kejati Sumut, dengan instansi terkait yang menemukan juga kekurangan volume pada pekerjaannya,” jelas Irfan.

Berdasarkan hasil penghitungan Direktorat Jenderal Pemeriksaan Investigasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI tertanggal 16 Desember 2025, dugaan penyalahgunaan wewenang dalam proyek tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp5.031.753.933,15.

“Dari hasil pemeriksaan tersebut ditemukan adanya kekurangan volume. Sehingga dinyatakan oleh kerugian keuangan negara telah dilakukan dengan metode pemeriksaan itu ada kekurangan, penghitungan keuangan negara sebesar Rp5 miliar sekian,” kata Irfan.

Dalam pengungkapan perkara tersebut, penyidik juga mengungkap adanya hubungan keluarga antara tersangka Jamaluddin Pohan dengan Sunardi Pohan yang merupakan pihak kontraktor proyek.

“Dan satu lagi inisial dari SP. SP ini adalah pengembang atau kontraktor yang mana masih ada hubungan keluarga dengan mantan Wali Kota Sibolga,” ungkapnya.

Adapun barang bukti yang diamankan penyidik meliputi dokumen pengadaan, Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) SKPD Dinas Perikanan, Ketahanan Pangan dan Pertanian, dokumen kontrak atau surat perjanjian, adendum dan CCO, dokumen pembayaran, serta dua unit telepon genggam, masing-masing merek Vivo Y35 warna Dawn Gold dan Samsung Galaxy Z Fold 6 warna hitam.

Dalam perkara ini, Jamaluddin Pohan, Anwar Sadat, dan Ilham Lubis disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP lama, atau Pasal 603 atau Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Sementara itu, Sunardi Pohan disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP lama, atau Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Polda Sumut menyatakan keempat tersangka telah ditahan oleh penyidik Subdit III Tipikor Ditreskrimsus untuk kepentingan proses penyidikan dan penegakan hukum lebih lanjut. (V24/Mwd)

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait