VIRAL24.CO.ID – MEDAN – Lembaga Penegakan Supremasi Hukum (LPSH) Kabupaten Asahan pada Juli 2025 melaporkan dugaan korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Asahan tahun 2019–2025 senilai Rp52,5 miliar ke berbagai aparat penegak hukum (APH), mulai dari tingkat pusat hingga daerah.
Empat bulan berlalu, laporan tersebut belum menunjukkan perkembangan signifikan. LPSH menilai penanganan kasus itu seperti bola pingpong karena saling lempar kewenangan antarinstansi. Pejabat di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menyatakan bahwa pengaduan tersebut sedang diproses di Polres Asahan dan Inspektorat Kabupaten Asahan.
Kajati Sumut, Dr. Harli Siregar SH MHum, pada Selasa (24/11/2025) mengatakan bahwa sesuai Surat Keputusan Bersama (SKB), jika suatu laporan telah ditangani Polres dan Inspektorat, maka prosesnya dilanjutkan oleh instansi tersebut.
“Masalah ini sudah ditangani Polres Asahan dan Inspektorat Asahan, jadi sesuai SKB penanganannya dilakukan mereka. Tadi juga sudah dijelaskan oleh Kasi Opsdal kepada rekan-rekan media,” ujar Harli.
Namun pernyataan itu berbeda dengan kondisi di lapangan. Kapolres Asahan, AKBP Revi Nurvelani SIK SH MH, justru mengaku belum pernah membahas laporan dugaan korupsi dana hibah KONI Asahan tersebut dengan jajarannya.
“Setahu saya belum pernah membahas itu dengan Kasat Reskrim,” ujarnya saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Rabu (25/11/2025).
Revi menyebut telah memerintahkan anggotanya untuk mengecek kebenaran informasi terkait penanganan laporan tersebut. Silakan bila memiliki data dan informasi. Kami siap berkoordinasi dan bekerja sama. Terima kasih infonya, akan kami cek, katanya.
Hingga berita ini ditayangkan, Kapolres Asahan menyatakan masih menelusuri perkembangan laporan tersebut. Masih kita cek, Pak, ujarnya, Rabu (26/11/2025).
Sementara itu, Ketua KONI Asahan, Haris ST, tidak memberikan respons atas konfirmasi yang dikirimkan media ini, Selasa (24/11/2025), melalui pesan WhatsApp.
Di sisi lain, sejumlah sumber media menyebut adanya isu bahwa petinggi KONI Asahan diduga berupaya menghentikan proses hukum dengan memberikan imbalan bernilai ratusan juta hingga miliaran rupiah kepada pihak tertentu di APH. Kebenaran isu ini memerlukan pengawasan ketat agar tidak mencoreng kredibilitas aparat penegak hukum di Sumatera Utara.
Padahal, saat ini Polda Sumut dan Kejati Sumut sedang gencar melakukan pemberantasan korupsi di provinsi yang dipimpin Gubernur Bobby Afif Nasution tersebut.
Diketahui, dugaan korupsi dana hibah KONI Asahan senilai Rp52,5 miliar yang dilaporkan LPSH ke Kejagung RI, Kejati Sumut, dan Kejari Asahan pada Juli 2025 sebelumnya disebut sedang ditangani bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sumut.
Kasi Intel Kejari Asahan, Heriyanto Manurung SH, pada Rabu (1/10/2025) pernah menyatakan bahwa kasus tersebut ditangani Pidsus Kejati Sumut. Kami (Pidsus Kejati) yang memeriksa karena jumlahnya terlalu besar. Perkembangan lebih lanjut nanti akan kami tanyakan ke Pidsus Kejati, ujarnya. (V24/Red)








