VIRAL24.CO.ID – MEDAN – Komisi III DPR RI melaksanakan kunjungan kerja spesifik dalam rangka pengawasan penegakan hukum terpadu di Provinsi Sumatera Utara. Kegiatan tersebut berlangsung di Gedung Rupatama Polda Sumatera Utara, Jalan Sisingamangaraja XII, Medan, Jumat (30/1/2026).
Rombongan Komisi III DPR RI disambut langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum. bersama Kapolda Sumatera Utara, didampingi para kepala kejaksaan negeri, kapolres se-Sumatera Utara, serta pejabat utama dari masing-masing institusi penegak hukum.
Kunjungan kerja spesifik ini dipimpin Ketua Tim Komisi III DPR RI Moh. Rano Alfath, S.H., M.H., didampingi sejumlah anggota Komisi III DPR RI, di antaranya Mangihut Sinaga, Hinca Panjaitan, Muhammad Rahul, Bimantoro Wiyono, Rudianto Lallo, Nabil Husein Said Amil Al Rasyidi, Abdullah S., Jazilul Fawaid, Hasbiallah Ilyas, dan Muhammad Nasir Djamil.
Dalam sambutannya, Moh. Rano Alfath menegaskan bahwa kunjungan ini merupakan bagian dari fungsi pengawasan DPR RI terhadap pelaksanaan reformasi institusi penegak hukum, khususnya Polri dan Kejaksaan RI, agar semakin profesional, transparan, dan berorientasi pada pelayanan publik.
“Kunjungan ini menjadi sarana evaluasi sekaligus penguatan agar penegakan hukum berjalan sesuai prinsip keadilan dan harapan masyarakat,” ujarnya.
Sementara itu, Kajati Sumatera Utara Dr. Harli Siregar menyampaikan apresiasi atas dukungan dan responsivitas Komisi III DPR RI terhadap proses penegakan hukum di Sumatera Utara. Menurutnya, pengawasan legislatif merupakan bagian penting dalam meningkatkan kualitas kinerja aparat penegak hukum.
Ia juga menyampaikan bahwa jajaran Kejati Sumut terus beradaptasi dengan pemberlakuan KUHP dan KUHAP baru, serta mulai menerapkannya dalam penanganan sejumlah perkara pidana.
Dalam paparannya, Kajati mengungkapkan capaian kinerja Kejati Sumut sepanjang tahun 2025, antara lain penyelamatan keuangan negara lebih dari Rp400 miliar dari penanganan perkara tindak pidana korupsi, serta pemulihan keuangan negara melalui fungsi perdata dan tata usaha negara.
Selain itu, Kejati Sumut juga menunjukkan komitmen kuat dalam pemberantasan narkoba dengan menuntut pidana mati terhadap 140 terdakwa kasus narkotika, serta tuntutan pidana seumur hidup terhadap puluhan terdakwa lainnya. Di sisi lain, Kejati Sumut tetap mengedepankan pendekatan keadilan restoratif (restorative justice) dalam penyelesaian perkara tertentu.
“Seluruh capaian ini kami dedikasikan sepenuhnya untuk kepentingan dan perlindungan masyarakat,” tegas Harli.
Kasi Penerangan Hukum Kejati Sumut Rizaldi, S.H., M.H., yang turut mendampingi Kajati, menyampaikan bahwa kunjungan kerja spesifik Komisi III DPR RI merupakan momentum penting untuk menunjukkan komitmen Kejaksaan dalam penegakan hukum yang profesional dan berintegritas.
“Kami menyadari masih terdapat keterbatasan dan kekurangan. Karena itu, kami terbuka terhadap kritik dan dukungan masyarakat sebagai bagian dari upaya perbaikan berkelanjutan,” ujar Rizaldi. (V24/Red)






