VIRAL24.CO.ID -ASAHAN – KPU Asahan melaksanakan Rapat Koordinasi Pembentukan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pemilihan Umum 2024 di Ballroom Antariksa Hotel Kisaran, Selasa (05/12/23).
Komisioner KPU Asahan Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih dan SDM, M. Syah mengatakan kegiatan hari ini merupakan rapat koordinasi untuk persiapan pelaksanaan pembentukan KPPS yang disosialisasikan kepada PPK dan PPS.
“Pada rakor ini kami menjelaskan terkait persyaratan dan tahapan pembentukan KPPS Pemilu 2024, sehingga pada pelaksanaannya nanti tidak ada kendala lagi,” katanya.
Ia menyebutkan, untuk persyaratan pendaftaran KPPS masih sama seperti tahun sebelumnya, yang membedakannya hanya batas usia.
“Dulu tidak ada batas usia, tetapi sekarang berusia minimal 17 tahun dan maksimal 55 tahun,” ucap M. Syah.
Ia juga menjelaskan untuk perekrutannya dan sosialisasi dimulai dari tanggal 11 sampai 20 Desember 2023.
“11 sampai 15 Desember 2023 pengumuman pendaftaran calon anggota KPPS dan 11 sampai 20 Desember 2023 penerimaan calon anggota KPPS,” ujarnya.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Ketua KPU Asahan Hidayat, Anggota KPU Asahan Divisi SDM, Sosialisasi Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat M. Syah, Anggota KPU Asahan Divisi Teknis Penyelenggaraan Pangulu Siregar, Anggota KPU Asahan Divisi Hukum dan Pengawasan Nurasli Napitupulu, Anggota KPU Asahan Divisi Perencanaan, Data dan Informasi Kristian Santo Yosefh Sinulingga, Sekretaris KPU Asahan Ery Dermawan dan Jajaran Sekretariat KPU Asahan, turut hadir Ketua dan Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Divisi SDM dan Parmas, serta Ketua Panitia Pemungutan Suara (PPS) Se-Kabupaten Asahan.(Kirun)






