VIRAL24.CO.ID – MEDAN – Komisi IV DPRD Kota Medan merekomendasikan penindakan tegas terhadap seluruh bangunan bermasalah yang telah menerima Surat Peringatan (SP) 1, 2, dan 3 untuk segera disegel.
Rekomendasi tersebut disampaikan dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan sejumlah dinas terkait. Langkah ini dinilai penting untuk menegakkan peraturan daerah sekaligus mencegah potensi kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Ketua Komisi IV DPRD Medan, Paul Mei Anton Simanjuntak, menegaskan bahwa pelanggaran perizinan bangunan tidak dapat dianggap sepele.
“Ini bukan pelanggaran ringan. Ketika aturan daerah dilanggar, itu masuk kategori pelanggaran berat dan harus ditindak tegas,” ujarnya saat memimpin RDP, Selasa (21/4/2026).
Ia mengungkapkan, sejumlah bangunan di wilayah Medan Timur tetap berdiri hingga rampung meski diduga melanggar ketentuan perizinan, termasuk Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Beberapa di antaranya berada di Jalan Bambu III, Jalan Pendidikan (Perumahan Pendidikan Indah Residence) di Kecamatan Medan Tembung, serta di Jalan Asrama dan Jalan Setia Jadi.
Paul juga menyoroti adanya bangunan yang telah selesai 100 persen meski terkendala persoalan administratif, seperti kesalahan penulisan alamat. Menurutnya, hal tersebut tidak dapat dijadikan alasan untuk mengabaikan pelanggaran.
“Jangan sampai hanya karena alasan administratif, bangunan yang jelas bermasalah dibiarkan. Ini berimplikasi pada hilangnya potensi PAD,” katanya.
Komisi IV, lanjut Paul, akan menggandeng aparat penegak hukum untuk turun langsung ke lapangan guna memastikan rekomendasi dijalankan, termasuk penyegelan bangunan yang melanggar aturan.
Selain itu, Komisi IV memberikan tenggat waktu tiga hari kepada Satpol PP untuk menindaklanjuti laporan bangunan tanpa izin PBG di wilayah Medan Timur.
“Kami beri waktu tiga hari untuk kepastian penyegelan. Jika tidak ada tindakan, minggu depan kami sendiri yang akan turun ke lokasi,” tegasnya. (Vin)











