VIRAL24.CO.ID – MEDAN – Pemerintah Kota Medan dinilai belum maksimal memperhatikan hak penyandang para disabilitas. Hal tersebut dibuktikan minimnya bantuan sosial dari pemerintah dan seolah dikesampingkan. Tak hanya itu, sarana dan prasarana bagi penyandang disabilitas juga masih minim. Masih banyak kantor-kantor pelayanan publik, rumah sakit dan lainnya yang belum menyediakan fasilitas untuk kaum penyandang cacat.
Hal itu disampaikan Sekretaris Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Medan Dhiyaul Hayati kepada wartawan, Senin (3/1/2022) menyikapi keluhan para penyandang disabilitas saat menyambangi Himpunan Wanita Disabilitas Indonesia (HWDI) di Jalan Karya Sehati, Kecamatan Medan Johor.
Beberapa penyandang disalibitas mengungkapkan sangat jarang menerima bantuan dari pemerintah. Bahkan HWDI yang jumlahnya 50 orang untuk aktifitas pertemuan dilakukan di kediaman Ketua HWDI, Jalan Karya Sehati. Mereka tak memperoleh bantuan dari Pemerintah Kota Medan sebagai kantor sekretariat.
Dia menilai, sudah selayaknya dibuat Peraturan Daerah (Perda) tentang perlindungan dan pemenuhan hak para penyandang disabilitas di Kota Medan.
“Mereka warga ‘istimewa’ yang seharusnya diprioritaskan untuk mendapat bantuan dari pemerintah. Mulai dari bantuan PKH, BPJS PBI dan lainnya,” ungkap Dhiyaul politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu.
Dhiyaul memaparkan, penyandang disabilitas menurut UU 8 Tahun 2016 adalah setiap orang yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan/atau sensorik dalam jangka waktu lama yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dapat mengalami hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif dengan warga negara lainnya berdasarkan kesamaan hak.
Kesamaan mesempatan adalah keadaan yang memberikan peluang dan/atau menyediakan akses kepada Penyandang Disabilitas untuk menyalurkan potensi dalam segala aspek penyelenggaraan negara dan masyarakat. Diskriminasi adalah setiap pembedaan, pengecualian pembatasan, pelecehan, atau pengucilan atas dasar disabilitas yang bermaksud atau berdampak pada pembatasan atau peniadaan pengakuan, penikmatan, atau pelaksanaan hak Penyandang Disabilitas.
Selain itu, dalam Undang Undang, jelas telah mengatur tentang persamaan dalam hak pekerjaan, pendidikan, kesehatan dan aksesibilitas fisik bagi penyandang disabilitas. Ini juga mengacu kepada PP 70/2019 tentang Perencanaan Penyelenggaraan dan Evaluasi terhadap Penghormatan Pelindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.
Untuk itu, Sekretaris Komisi II DPRD Medan ini akan mendorong Pemko Medan untuk lebih memperhatikan hak-hak penyandang disabilitas. Semisal dengan menyediakan aksesibilitas pada bangunan umum, jalan hingga pertamanan. Kantor-kantor pelayanan publik ‘ramah’ disabilitas, termasuk rumah sakit. (VIN)










