VIRAL24.CO.ID – MEDAN – Menjelang aksi demonstrasi jurnalis Sumatera Utara yang menamakan dirinya “Trituwa”, pekan ini, dukungan terus mengalir dari berbagai kalangan insan pers sebagai bentuk solidaritas terhadap rekan seprofesi.
Ketua DPW Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia (PWDPI) Sumatera Utara, Dinatal Lumban Tobing, S.H., menyatakan dukungan penuh terhadap rencana aksi tersebut. Ia menegaskan bahwa aksi ini merupakan bentuk solidaritas sesama jurnalis sekaligus penolakan terhadap tindakan kekerasan terhadap pers.
“Aksi solidaritas jurnalis ini bukti dukungan kita sesama profesi wartawan, sekaligus bentuk penolakan terhadap penganiayaan dan intimidasi terhadap pers. Sebagai insan pers, kita wajib menggaungkan solidaritas,” tegas Dinatal Lumban Tobing kepada awak media, Selasa (14/10/2025).
Dinatal juga menekankan agar tidak ada lagi kasus kekerasan serupa terhadap jurnalis yang sedang menjalankan tugas jurnalistiknya di lapangan.
“Jangan ada lagi pemasungan terhadap kebebasan pers. Jika terjadi penganiayaan dan telah dibuktikan melalui visum, seharusnya dalam waktu 1×24 jam pelaku harus ditangkap,” ujarnya.
Diketahui, dua wartawan, Elin Sahputra dan Dedi Irawandi Lubis, menjadi korban penganiayaan dan intimidasi saat meliput aksi demonstrasi warga di PT Universal Glove (UG) pada Senin (13/10/2025). Keduanya kemudian mendatangi Polda Sumatera Utara, didampingi kuasa hukumnya, Riki Irawan, S.H., M.H., dan sejumlah rekan jurnalis.
Riki menjelaskan bahwa kedatangan mereka untuk menyerahkan surat pemberitahuan resmi terkait rencana aksi damai jurnalis Sumut bernama “Trituwa”.
“Saya bersama kedua korban datang ke Polda Sumut untuk mengantarkan surat pemberitahuan rencana menggelar aksi demonstrasi,” kata Riki Irawan, Senin (13/10/2025).
Riki menambahkan, aksi tersebut akan digelar pada Rabu, 15 Oktober 2025, sekitar pukul 10.00 WIB, di depan Mapolda Sumut.
“Ada tiga tuntutan utama yang akan kami sampaikan kepada Kapolda Sumut, yakni: usut tuntas dan tangkap para pelaku penganiayaan dan intimidasi terhadap klien kami; usut dugaan keterlibatan aparat kepolisian yang membekingi PT Universal Gloves; serta copot Kapolsek Patumbak sebagai bentuk tanggung jawab moral,” pungkasnya.
Sebelumnya, sejumlah organisasi pers di Sumatera Utara juga telah mengecam keras tindakan penganiayaan yang dilakukan oleh oknum diduga preman bayaran PT UG terhadap wartawan yang sedang meliput demonstrasi warga di depan gerbang perusahaan tersebut pada Senin (6/10/2025).
Laporan atas insiden itu telah disampaikan kedua korban kepada pihak kepolisian pada Selasa (7/10/2025) sekitar pukul 00.00 WIB, dan malam itu juga mereka menjalani Visum et Repertum di RS Bhayangkara sekitar pukul 02.00 WIB.
Peristiwa penganiayaan terhadap dua wartawan media online dan cetak ini terjadi di Jalan Pertahanan, Dusun 1, Desa Patumbak Kampung, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara. (V24/Mwd)










