VIRAL24.CO.ID – MEDAN – Tim Penyidik bidang Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menetapkan tiga pejabat Pelabuhan Belawan sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi penerimaan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) terkait jasa kepelabuhan dan kenavigasian tahun 2023–2024, Selasa (24/2/2026).
Ketiga tersangka adalah W.H, Kepala Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Belawan tahun 2023, M.L.A, Kepala KSOP Belawan tahun 2024 dan S.H.S, Kepala KSOP Belawan tahun 2024.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan minimal dua alat bukti yang cukup, termasuk bukti dokumen dan data rekonsiliasi yang tidak sesuai. Para tersangka diduga melawan hukum dengan tidak memasukkan kapal berukuran Grose Tonase (GT) di atas 500 ke dalam data rekonsiliasi Surat Persetujuan Berlayar (SPB), padahal kewajiban pendataan ini berada di bawah tanggung jawab masing-masing KSOP.
Perbuatan para tersangka diduga menyebabkan kerugian keuangan negara dari sektor PNBP mencapai miliaran rupiah. Penyidik masih melakukan koordinasi dengan lembaga terkait untuk menghitung kerugian secara detail.
Kejaksaan menjerat para tersangka dengan dugaan melanggar Pasal 2 ayat (1) Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 603, 604 jo Pasal 20 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Atas dasar pertimbangan penyidik, ketiga tersangka ditahan untuk 20 hari pertama di Rutan Kelas IA Tanjung Gusta Medan. Penahanan dilakukan melalui surat perintah penahanan masing-masing:
* W.H: Nomor PRINT-04/L.2/Fd.2/2/2026
* S.H.S: Nomor PRINT-05/L.2/Fd.2/2/2026
* M.L.A: Nomor PRINT-06/L.2/Fd.2/2/2026
Kajati Sumut menegaskan, pihak yang terkait atau diduga terlibat diimbau bersikap kooperatif agar tidak menghambat proses penyidikan. Tim penyidik akan terus menuntaskan kasus ini dan mengambil tindakan tegas terhadap pihak lain yang terbukti terlibat sesuai hukum. (V24/RT)







