VIRAL24.CO.ID – MEDAN – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menerapkan Restorative Justice (RJ) dalam penyelesaian perkara kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang melibatkan tersangka Rambo Ganesha Gurning.
Keputusan tersebut diambil setelah ekspose dan pemaparan penanganan perkara yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Deli Serdang, Jumat (12/12/2025), melalui gelar perkara daring di lantai II Kejati Sumut.
Kajati Sumatera Utara, Dr. Harli Siregar, SH., M.Hum, didampingi Asisten Pidana Umum Jurist Precisely, SH., MH, serta jajaran Bidang Pidana Umum, menilai bahwa perkara ini memenuhi syarat untuk diselesaikan melalui mekanisme RJ. Dalam pemaparan JPU, dijelaskan bahwa tersangka memukul istrinya, Leni Simarmata, pada 11 Mei 2025 sekitar pukul 21.00 WIB di Jalan Murai 15, Perumnas Mandala, Kecamatan Percut, Kabupaten Deli Serdang. Tersangka mengaku menyesal dan telah meminta maaf kepada korban.
Atas perbuatannya, tersangka semula diproses dengan Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Penerapan Restorative Justice didasarkan pada beberapa alasan penting. Selain tersangka merupakan tulang punggung keluarga, permintaan maaf kepada korban dilakukan di hadapan anaknya yang masih bayi. Korban juga menyatakan memaafkan tersangka tanpa syarat. Tokoh masyarakat, termasuk Kepala Seksi Trantib Kelurahan dan tokoh agama setempat, turut memberi dukungan agar perkara diselesaikan secara damai, dengan jaminan bahwa tersangka berkomitmen tidak mengulangi perbuatannya.
Kajati menilai bahwa penyelesaian damai sangat dimungkinkan demi menjaga keharmonisan keluarga, terlebih pasangan tersebut memiliki anak balita yang membutuhkan kehadiran orang tua secara utuh.
“Suaminya telah meminta maaf. Restorative Justice diterapkan justru untuk mempertahankan hubungan keluarga. Kita melihat sisi humanis karena keluarga ini memiliki anak yang sangat membutuhkan kehadiran orang tua,” ujar Kajati Sumut.
Plh Kasi Penkum Kejati Sumut, Indra Hasibuan, SH., MH, menambahkan bahwa penerapan RJ pada perkara KDRT ini sejalan dengan arah kebijakan penegakan hukum Kejaksaan. Menurutnya, pemidanaan atau pemenjaraan kerap membawa kerugian bagi kedua belah pihak, terutama dalam perkara rumah tangga yang masih dapat dipulihkan.
“Kejaksaan hadir di tengah masyarakat berdasarkan Peraturan Kejaksaan No. 15 Tahun 2020. Kami berupaya menjaga dan mengharmonisasi hubungan sosial, baik di masyarakat maupun dalam keluarga, sehingga ke depan tercipta hubungan sosial yang lebih baik,” ujar Indra. (V24/Red)










