VIRAL24.CO.ID – MEDAN – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara memutuskan penyelesaian perkara tindak pidana penganiayaan di Kabupaten Serdang Bedagai melalui pendekatan keadilan restoratif (restorative justice). Keputusan tersebut diambil setelah dilakukan ekspose dan pemaparan penanganan perkara oleh Kepala Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai bersama Jaksa Penuntut Umum.
Ekspose perkara dilaksanakan secara daring melalui video conference dari Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai dan diterima langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum., didampingi Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum) Jurist Precisely, S.H., M.H., serta para Kepala Seksi Bidang Pidana Umum, di ruang rapat lantai II Kejati Sumut, Jalan Jenderal Besar AH Nasution, Medan, Senin (22/12/2025).
Berdasarkan pemaparan Jaksa Penuntut Umum, diketahui bahwa peristiwa penganiayaan terjadi pada 18 September 2025 sekitar pukul 02.50 WIB di wilayah perbatasan antara Kota Tebing Tinggi dan Kabupaten Serdang Bedagai. Tersangka Aisyah Damanik terlibat adu mulut dengan korban, Raja Nur Yasmin, yang kemudian berujung pada pemukulan sehingga korban mengalami luka ringan.
Atas perbuatannya, tersangka sempat diproses hukum dengan sangkaan melanggar Pasal 351 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Saat memimpin ekspose, Kajati Sumatera Utara menyampaikan bahwa perkara tersebut memenuhi syarat untuk diselesaikan melalui pendekatan keadilan restoratif sesuai standar operasional prosedur (SOP). Ia menjelaskan, tersangka dan korban telah saling mengenal sebelumnya, tersangka mengakui kesalahan dan menyatakan penyesalan, serta telah meminta maaf kepada korban di hadapan tokoh masyarakat, Jaksa Penuntut Umum, dan penyidik.
“Korban telah memberikan maaf tanpa syarat, dan kedua belah pihak sepakat tidak mengulangi perbuatan tersebut. Keterlibatan tokoh agama dan tokoh masyarakat dalam proses perdamaian ini mencerminkan nilai kekeluargaan yang sangat penting untuk menjaga keharmonisan sosial,” ujar Kajati.
Selain itu, tokoh masyarakat, tokoh agama, serta penasihat hukum tersangka turut meminta agar perkara tersebut diselesaikan melalui restorative justice demi memulihkan hubungan sosial di tengah masyarakat.
Sementara itu, Pelaksana Harian Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Indra Ahmadi Hasibuan, S.H., M.H., menyampaikan bahwa perdamaian antara tersangka dan korban dilakukan secara sukarela, tanpa paksaan, dan tanpa syarat dari pihak mana pun.
“Hal ini merupakan salah satu syarat utama penerapan keadilan restoratif. Sejalan dengan arah kebijakan penegakan hukum yang modern dan humanis, Kejaksaan harus hadir di tengah masyarakat untuk merajut kembali hubungan sosial yang harmonis,” katanya. (V24/Red)






