VIRAL24.CO.ID – MEDAN – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara kembali menghentikan penanganan perkara tindak pidana penganiayaan yang dilimpahkan dari Kejaksaan Negeri Simalungun. Penghentian perkara tersebut diputuskan setelah Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) memaparkan ekspose kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum., dan jajaran.
Dalam ekspose tersebut, Kajati Sumut yang didampingi Wakil Kepala Kejati Sumut Abdullah Noer Denny, S.H., M.H., Asisten Tindak Pidana Umum Jurist Preciselly, S.H., M.H., serta para Kepala Seksi pada bidang Pidana Umum, menyatakan perkara dimaksud memenuhi syarat untuk diselesaikan melalui pendekatan keadilan restoratif (restorative justice), Senin (9/2/2026).
Berdasarkan kronologi singkat, peristiwa penganiayaan terjadi pada Jumat, 5 Desember 2025, sekira pukul 23.30 WIB. Tersangka Dodi Alfensus Simatupang saat itu tengah berbincang dengan kekasihnya, Yenny Gegiola Sinaga, di salah satu kamar rumah milik tersangka. Diduga dilatarbelakangi rasa cemburu, tersangka emosi dan melakukan penganiayaan terhadap korban.
Atas perbuatannya, tersangka dilaporkan ke pihak kepolisian dan disangkakan melanggar Pasal 466 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, subsidair Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Adapun alasan penerapan keadilan restoratif, antara lain karena tersangka dan korban merupakan sepasang kekasih yang telah berkomitmen untuk melangsungkan pernikahan. Korban yang didampingi keluarga juga telah menerima permohonan maaf dari tersangka, serta tersangka berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya. Selain itu, tokoh masyarakat setempat yang diwakili Kepala Lingkungan menghendaki penyelesaian perkara secara restoratif agar tidak menimbulkan dampak negatif di kemudian hari, khususnya bagi kedua belah pihak keluarga.
Setelah penetapan penghentian penanganan perkara, Kajati Sumatera Utara menegaskan bahwa pendekatan keadilan restoratif merupakan upaya menghadirkan jaksa di tengah masyarakat untuk menghapuskan perselisihan dan mempererat kembali hubungan sosial.
“Penegakan hukum tidak semata-mata untuk menghukum dan memenjarakan seseorang, tetapi juga harus memberikan manfaat serta menguatkan hubungan sosial di tengah masyarakat, sehingga dapat mencegah konflik berkepanjangan akibat dendam,” tegas Kajati.
Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Rizaldi, menyampaikan bahwa penerapan keadilan restoratif merupakan wujud hadirnya hukum yang bermanfaat bagi keberlangsungan hubungan sosial masyarakat.
“Hal ini sejalan dengan tujuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020, yang diperkuat dengan berlakunya KUHP baru,” ujar Rizaldi. (V24/RT)






