VIRAL24.CO.ID – MEDAN – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menyelesaikan perkara tindak pidana penganiayaan dari Cabang Kejaksaan Negeri Kabupaten Toba di Porsea melalui pendekatan keadilan restoratif (restorative justice).
Keputusan tersebut diambil setelah Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati Sumut) Harli Siregar didampingi Wakil Kepala Kejati Sumut Abdullah Noer Denny bersama Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum) dan jajaran Bidang Pidana Umum menerima paparan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Paparan dilakukan melalui konferensi video dari Aula Cipta Kerta lantai III Kejati Sumut, Senin (23/2/2026).
Berdasarkan penjelasan JPU, peristiwa penganiayaan terjadi pada Sabtu (4/10/2025) sekitar pukul 21.30 WIB di Desa Patane IV, Kecamatan Porsea, Kabupaten Toba. Tersangka Alrico Hasibuan diduga mendorong korban Jainur Sitorus dengan kedua tangan hingga korban terjatuh ke dalam saluran air (parit), yang mengakibatkan luka pada bagian pinggang dan kaki.
Atas perbuatannya, tersangka sempat diproses hukum oleh kepolisian dengan sangkaan melanggar Pasal 351 ayat (1) juncto Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kejati Sumut menyatakan penghentian penuntutan dilakukan dengan mempertimbangkan sejumlah alasan. Tersangka dan korban telah sepakat berdamai tanpa paksaan, serta masih memiliki hubungan kekerabatan. Korban juga telah memaafkan tersangka secara sadar dan sukarela.
Selain itu, masyarakat yang diwakili Camat Porsea turut meminta agar perkara diselesaikan secara humanis guna memulihkan hubungan kekeluargaan antara kedua belah pihak.
“Pendekatan keadilan restoratif dalam penyelesaian perkara pidana merupakan bukti kehadiran negara untuk mewujudkan harmonisasi dan pemulihan hubungan sosial. Penyelesaian perkara tidak semata-mata melalui pemidanaan yang dikhawatirkan berdampak negatif terhadap hubungan sosial di masyarakat,” ujar Harli Siregar.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumut Rizaldi menambahkan, penerapan restorative justice dilakukan setelah mempertimbangkan kondisi fisik dan psikis korban. Menurutnya, korban telah pulih dari luka ringan yang dialami dan hubungan kekeluargaan antara kedua pihak dinilai lebih penting untuk dipulihkan daripada melanjutkan proses pemidanaan. (V24/RT)










