Kejati Sumut Geledah Kantor BPN Terkait Dugaan Korupsi Tol Medan–Binjai

Sumut41 views

VIRAL24.CO.ID – MEDAN – Tim Penyidik Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menggeledah dua kantor pertanahan di Kota Medan terkait dugaan tindak pidana korupsi pengadaan tanah proyek jalan tol Medan–Binjai, Kamis (9/4/2026).

Penggeledahan dilakukan di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Sumatera Utara di Jalan Brigjen Katamso dan Kantor Pertanahan Kota Medan di Jalan STM.

Langkah tersebut dilakukan berdasarkan izin penggeledahan dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan.

Kasus yang diselidiki berkaitan dengan pengadaan tanah pembangunan jalan tol ruas Medan–Binjai Seksi I, II, dan III sepanjang 25,441 kilometer pada Tahun Anggaran 2016, dengan nilai anggaran sekitar Rp1,17 triliun.

Dalam penggeledahan di kantor BPN Sumut, penyidik memeriksa sejumlah ruangan, termasuk ruang kerja Kepala Bidang Pengadaan Tanah dan Pengembangan, ruang staf, serta gudang arsip yang berkaitan dengan dokumen pengadaan tanah.

Penggeledahan serupa juga dilakukan di Kantor Pertanahan Kota Medan dengan fokus pada dokumen-dokumen terkait.

Dari kegiatan tersebut, penyidik mengamankan sejumlah dokumen yang selanjutnya akan dianalisis untuk kepentingan pembuktian.

“Dokumen yang ditemukan akan diteliti. Jika terbukti berkaitan dengan dugaan tindak pidana, akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum,” demikian keterangan penyidik.

Penggeledahan dimulai sekitar pukul 09.30 WIB dan hingga saat ini tim penyidik masih melakukan pencarian alat bukti tambahan di lapangan.

Penyidik berharap pengumpulan dokumen tersebut dapat melengkapi alat bukti guna mengungkap dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek strategis tersebut. (V24/RT)

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *