Kejati Sumut dan LPSK Bahas Penguatan Perlindungan Saksi dan Korban

Sumut61 views

VIRAL24.CO.ID – MEDAN – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumatera Utara Dr. Harli Siregar, SH., M.Hum menerima kunjungan audiensi dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) di ruang transit Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Jalan Jenderal Besar AH Nasution, Pangkalan Mansyur, Medan.

Dalam pertemuan tersebut, Wakil Ketua LPSK Sri Suparyati hadir bersama Kepala Biro LPSK Roi Haris Oktavian, Tenaga Ahli LPSK Abdanev Jova, serta Kepala Kantor Perwakilan LPSK Sumatera Utara Erlince Tobing.

Kajati Sumut didampingi Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum) Jurist Precisely bersama para kepala seksi bidang Pidana Umum, Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Johny William Pardede, serta Asisten Intelijen Irfan Wibowo.

Dalam kesempatan itu, Kajati Sumut menyampaikan bahwa jajaran Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara terus mendorong penguatan kerja sama lintas sektor dengan berbagai pemangku kepentingan guna memastikan perlindungan terhadap saksi dan korban dalam proses penegakan hukum.

“Kami mengucapkan terima kasih atas kunjungan dari rekan-rekan LPSK. Kejaksaan sebagai penyidik maupun penuntut umum memiliki kepentingan untuk melindungi saksi dan korban. Hal ini terus kami tekankan kepada jajaran agar proses penanganan perkara pidana dapat berjalan dengan baik dan memenuhi rasa keadilan masyarakat,” ujar Harli Siregar.

Sementara itu, Wakil Ketua LPSK Sri Suparyati menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya audiensi tersebut. Menurutnya, pertemuan ini bukan sekadar kunjungan formal, tetapi menjadi bagian dari upaya memperkuat kerja sama kelembagaan dalam meningkatkan perlindungan terhadap saksi dan korban.

“Pertemuan ini kami maknai sebagai komitmen bersama antara LPSK dan Kejaksaan untuk terus memperkuat perlindungan saksi dan korban agar semakin baik ke depannya,” ujarnya. (V24/RT)

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *