VIRAL24.CO.ID – MEDAN – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumatera Utara Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum., didampingi Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara (Asdatun) Nur Handayani, S.H., M.H., bersama Bupati Pakpak Barat menggelar rapat koordinasi dan diskusi dengan masyarakat adat Pakpak Barat.
Pertemuan tersebut melibatkan para pemangku adat Sulang Silima, yakni Pemangku Adat Sulang Silima Marga Berutu Parsinabul Lebbuh Lae Bening Jahe, Pemangku Adat Sulang Silima Marga Angkat Terpuk Raja Lebbuh Mbinalum, serta Lembaga Adat Sulang Silima Marga Berutu Lebbuh Pega. Rapat berlangsung di Aula Cipta Kerta, Lantai III, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Kamis (29/1/2026).
Pertemuan yang diinisiasi Kejati Sumatera Utara tersebut bertujuan untuk menginventarisasi berbagai permasalahan serta menghimpun saran dan masukan dari para pemangku kepentingan terkait rencana pembebasan lahan untuk kepentingan nasional, khususnya pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) berkapasitas 45 Megawatt (MW). Proyek tersebut direncanakan untuk memenuhi kebutuhan energi listrik masyarakat di Sumatera Utara hingga Provinsi Aceh.
Dalam kesempatan itu, Kajati Sumatera Utara Dr. Harli Siregar menyampaikan bahwa secara nasional, salah satu persoalan mendasar yang dihadapi saat ini adalah keterbatasan pasokan energi listrik. Di Sumatera Utara, kata dia, masih terdapat sejumlah wilayah yang belum sepenuhnya teraliri listrik.
“Oleh karena itu, pemerintah melalui PT PLN (Persero) sangat serius dan berkomitmen untuk mewujudkan pemenuhan serta pemerataan energi listrik bagi masyarakat,” tegas Kajati Sumut.
Terkait pembebasan lahan, Kajati menekankan pentingnya adanya pemahaman bersama antara pemerintah dan masyarakat adat. Menurutnya, kehadiran negara melalui Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara bertujuan untuk memastikan pengelolaan sumber daya alam dilakukan sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat, tanpa mengesampingkan hak-hak adat masyarakat setempat.
“Saya mengajak masyarakat adat yang hadir untuk turut berkontribusi dalam pembangunan nasional. Keberhasilan pembangunan ini akan menjadi legacy yang baik bagi generasi penerus kita,” ujar Harli.
Ia juga berharap seluruh elemen masyarakat adat Pakpak Barat serta jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dapat bersinergi dengan pemerintah pusat, BUMN, dan investor dalam membangun daerah.
“Jika pembangunan ini berhasil, maka akan menjadi warisan positif bagi generasi yang akan datang,” tutupnya.
Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumatera Utara, Rizaldi, mengatakan bahwa pertemuan tersebut dilaksanakan atas arahan langsung Kajati Sumut. Menurutnya, Kejaksaan sebagai lembaga penegak hukum memiliki kewenangan untuk mewakili pemerintah dan negara dalam mengawal serta mengamankan kebijakan pemerintah.
“Pendampingan hukum kepada pemerintah harus hadir di tengah masyarakat,” kata Rizaldi.
Ia menambahkan, kehadiran Kejaksaan bersama unsur Pemerintah Kabupaten Pakpak Barat dalam pertemuan tersebut berperan sebagai fasilitator untuk menjamin terpenuhinya hak-hak masyarakat, tanpa mengabaikan urgensi dan kepentingan pemerintah pusat maupun daerah.
“Pembangunan pembangkit listrik oleh PT PLN bukan semata urusan bisnis, tetapi demi kepentingan masyarakat, bangsa, dan negara,” ujarnya.
Dalam pertemuan tersebut turut hadir Senior Manager Perizinan Pertanahan dan Komunikasi PLN UIP Sumbagut Alfredo Pakpahan, Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Pakpak Barat dan BPN Provinsi Sumatera Utara, Kapolres Pakpak Barat, Dandim 0206/Dairi, Kepala Kejaksaan Negeri Dairi, para Jaksa Pengacara Negara Kejati Sumut, Kasi Datun Kejari Dairi, para camat, serta sejumlah kepala desa dari wilayah Kabupaten Pakpak Barat. V24/Red)







