VIRAL24.CO.ID – MEDAN – Garuda Merah Putih Community (GMPC) Sumatera Utara mengawal penyelesaian sengketa lahan seluas sekitar 40 hektare milik delapan warga Desa Negara Beringin, Kecamatan STM Hilir, Kabupaten Deli Serdang, yang telah tertunda selama lima tahun.
Upaya tersebut membuahkan hasil setelah Kanwil ATR/BPN Sumatera Utara bersedia mengambil alih penanganan perkara dalam audiensi dan mediasi yang berlangsung di Kantor Kanwil ATR/BPN Sumut, Medan, Selasa (29/7/2026).
Presidium GMPC Sumut, Dedy Harvi Suheri, mengatakan selama ini proses penyelesaian di tingkat Kabupaten Deli Serdang tidak menunjukkan perkembangan karena PTPN II disebut dua kali tidak memenuhi undangan untuk menunjukkan alas hak atas lahan yang dipersengketakan.
“Kami bersyukur hari ini aspirasi kami didengar. Pak Febby dari Bidang Sengketa menyampaikan Kanwil akan memanggil seluruh pihak, termasuk PTPN II. Mediasi lanjutan dijadwalkan berlangsung Kamis depan,” ujar Dedy kepada wartawan di Medan.
Dalam pertemuan tersebut, GMPC Sumut menyampaikan tiga tuntutan kepada Kanwil ATR/BPN Sumut antara lain:
1. Meminta dilakukan audit spasial secara independen guna memastikan peta tahun 1992 yang digunakan PTPN II benar-benar sesuai dengan lokasi yang disengketakan.
2. Meminta PTPN II dihadirkan dalam mediasi lanjutan untuk menunjukkan dasar hukum atau alas hak atas lahan tersebut.
3. Mendesak aparat penegak hukum memproses pihak-pihak yang diduga terlibat dalam praktik mafia tanah apabila ditemukan pelanggaran.
“Kami meminta audit spasial independen, menghadirkan PTPN II dalam mediasi, serta memproses hukum jika terbukti terdapat dugaan pemufakatan jahat,” tegas Dedy.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada jajaran Kanwil ATR/BPN Sumut, khususnya Febby Richard, Trisatya, dan Adil M, yang telah menerima audiensi serta merespons aspirasi warga.
“Kami akan terus mengawal persoalan ini hingga tuntas. Tanah rakyat bukan untuk dirampas,” katanya.
Dalam audiensi tersebut, GMPC Sumut turut menyerahkan sejumlah dokumen yang diklaim sebagai bukti pendukung, antara lain Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 331 Tahun 2015, Surat Keputusan Nomor 1784 Tahun 2015, serta dugaan penggunaan peta tahun 1992 Desa Lau Barus Baru yang disebut dijadikan dasar untuk memblokir lahan di Desa Negara Beringin.
GMPC Sumut berharap mediasi lanjutan yang dijadwalkan pekan depan dapat menjadi titik terang dalam penyelesaian sengketa sehingga hak delapan warga Desa Negara Beringin segera memperoleh kepastian hukum. (V24/Erwan)










