VIRAL24.CO.ID – MEDAN – Ketua Umum Persatuan Jaksa (Persaja) Indonesia Prof. Dr. Asep N. Mulyana bersama Jaksa Agung Muda Pengawasan Prof. Dr. Rugi Margono dan Jaksa Agung Muda Pembinaan Dr. Hendro Dewanto menggelar diskusi bertajuk Bincang Pagi bersama seluruh jaksa dan jajaran Kejaksaan Republik Indonesia di Gedung Kejaksaan Agung RI, Jakarta.
Kegiatan tersebut turut dihadiri Ketua Komisi Kejaksaan Republik Indonesia Prof. Dr. Pujiyono Suwadi, SH., MH.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumatera Utara Dr. Harli Siregar, SH., M.Hum., bersama Wakajati Abdullah Noer Denny, SH., MH., para asisten, serta para Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) se-Sumatera Utara mengikuti kegiatan tersebut secara daring melalui video conference dari Kantor Kejati Sumut di Medan, Rabu (11/2/2026).
Dalam diskusi tersebut dibahas penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru yang menghadirkan terobosan melalui mekanisme plea bargain atau pengakuan bersalah. Mekanisme ini memberikan ruang bagi terdakwa untuk mengakui kesalahan sejak awal proses peradilan dengan konsekuensi percepatan persidangan serta kemungkinan keringanan hukuman.
Usai kegiatan, Kajati Sumut Harli Siregar menegaskan bahwa jajaran Kejati Sumut, khususnya para jaksa, harus mampu mengimplementasikan mekanisme plea bargain dalam proses pidana dengan tetap berpedoman pada regulasi dan standar operasional prosedur (SOP).
“Jaksa harus memahami dan mampu mengimplementasikan plea bargain secara profesional. Ini penting demi menjamin hak hukum pelaku kejahatan yang telah mengakui dan meminta maaf, tanpa mengesampingkan kepentingan negara dan masyarakat,” ujarnya.
Secara terpisah, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumut Rizaldi, SH., MH., menyatakan bahwa diskusi tersebut merupakan langkah strategis untuk memperkuat pemahaman jaksa terhadap penerapan KUHP dan KUHAP baru.
Menurutnya, penerapan regulasi baru harus mampu mengakomodasi kepentingan hukum pelaku tindak pidana tanpa mengabaikan hak dan kepentingan korban.
“Sebagaimana harapan Bapak Kajati, seluruh jajaran Kejaksaan di Sumatera Utara diharapkan segera menyesuaikan diri dan beradaptasi dengan berlakunya KUHP dan KUHAP baru,” katanya. (V24/Red)






