Kajati Sumut Terapkan Restorative Justice Perkara Kecelakaan di Madina

Sumut104 views

VIRAL24.CO.ID – MEDAN – Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati Sumut) Dr. Harli Siregar, SH, M.Hum memutuskan menghentikan penanganan perkara pidana kelalaian yang menyebabkan kecelakaan lalu lintas melalui pendekatan keadilan restoratif (restorative justice). Keputusan tersebut diambil setelah pelaksanaan ekspose penanganan perkara oleh tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Mandailing Natal.

Ekspose permohonan penyelesaian perkara secara restorative justice itu diikuti Kajati Sumut yang didampingi Wakil Kepala Kejati Sumut Abdullah Noer Denny, SH, MH, Asisten Pidana Umum Kejati Sumut Jurist Preciselly, SH, MH, serta para kepala seksi bidang pidana umum. Kegiatan berlangsung di ruang rapat lantai II Kejati Sumut dan dilaksanakan secara daring melalui video conference, Senin (26/01/2026).

Berdasarkan paparan kronologi perkara, peristiwa kecelakaan terjadi pada Sabtu (15/11/2025) sekitar pukul 06.00 WIB. Tersangka Iwan Freddy Sirait mengemudikan mobil truk boks Hino dengan nomor polisi B 9346 FEV dari arah Panyabungan menuju Padangsidimpuan. Saat melintasi Desa Kampung Baru, Kecamatan Panyabungan Utara, dalam kondisi cuaca gerimis, kendaraan yang dikemudikannya hilang kendali.

Tersangka kemudian membanting setir ke arah kanan dengan maksud kembali ke jalur aspal, namun menabrak satu unit mobil penumpang Mitsubishi L300 yang dikemudikan saksi korban Mara Bunga Lubis. Kendaraan tersebut mengangkut 11 penumpang, sehingga kecelakaan tersebut mengakibatkan kerusakan kendaraan serta sejumlah penumpang mengalami trauma dan luka ringan akibat benturan.

Atas perbuatannya, tersangka sempat diproses hukum dengan sangkaan melanggar Pasal 310 Ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Adapun alasan penerapan restorative justice dalam perkara ini antara lain karena tersangka mengakui kelalaiannya serta telah bertanggung jawab mengganti biaya perbaikan kendaraan dan biaya pengobatan para korban. Selain itu, para korban telah menerima permohonan maaf tersangka dan sepakat untuk berdamai. Tokoh masyarakat yang mewakili korban juga memohon kepada jaksa agar perkara tersebut diselesaikan melalui pendekatan keadilan restoratif demi menjaga hubungan sosial yang harmonis di kemudian hari.

Kajati Sumut Dr. Harli Siregar menyampaikan bahwa penerapan restorative justice merupakan wujud hadirnya hukum yang memberikan manfaat positif bagi masyarakat. Menurutnya, hukum tidak semata-mata bertujuan menghukum, tetapi juga harus mampu menjaga hubungan baik dan ketertiban sosial di tengah masyarakat.

Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumut, Rizaldi, SH, MH, saat dihubungi terpisah, menjelaskan bahwa penerapan restorative justice dilakukan dengan persyaratan yang ketat sesuai ketentuan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020.

“Peraturan tersebut menjadi pedoman bagi Bapak Kajati dan seluruh jajaran dalam memutuskan penerapan restorative justice pada perkara ini,” ujar Rizaldi.

Ia menambahkan, penyelesaian perkara melalui keadilan restoratif merupakan bentuk kehadiran negara melalui Kejaksaan dalam menyelesaikan persoalan hukum secara humanis. “Hukum tidak hanya menghukum atau memenjarakan, tetapi juga harus memberikan manfaat dalam membina ketertiban dan kedamaian di masyarakat,” tutupnya. (V24/RT)

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *