VIRAL24.CO.ID – JAKARTA – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumatera Utara Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum., menghadiri dan menyaksikan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) terkait pemberlakuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru. Kegiatan tersebut berlangsung di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Rabu (16/12/2025).
Kegiatan tersebut dihadiri sejumlah pemangku kepentingan, antara lain Jaksa Agung Republik Indonesia Prof. Dr. ST Burhanuddin, S.H., M.H., Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo, Ketua Komisi III DPR RI, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum beserta jajaran, para kepala kejaksaan tinggi dan kapolda se-Indonesia, perwakilan Kementerian Hukum, serta pejabat terkait lainnya.
Dalam kegiatan tersebut, Jaksa Agung RI dan Kapolri masing-masing menyampaikan sambutan. Sementara itu, sesi pemaparan materi menghadirkan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Prof. Dr. Asep N. Mulyana, Prof. Dr. Omar Sharif Hiariej, S.H., M.Hum., serta Irjen Pol. Dr. Victor T. Sihombing, S.I.K.
Usai kegiatan, Kajati Sumut Harli Siregar menyampaikan harapannya agar penandatanganan MoU tersebut menjadi landasan kuat dalam membangun kesepahaman dan koordinasi antar aparat penegak hukum dalam rangka penerapan KUHP dan KUHAP baru.
“Penandatanganan MoU ini menjadi dasar penting untuk memperkuat koordinasi antar aparat penegak hukum dalam pemberlakuan KUHP dan KUHAP baru,” ujar Harli Siregar.
Ia juga menegaskan bahwa jajaran Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara harus segera beradaptasi, memahami, dan mengimplementasikan ketentuan dalam KUHP dan KUHAP baru secara profesional.
“Aparatur Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara harus siap beradaptasi dan mengimplementasikan KUHP serta KUHAP baru secara profesional,” tegasnya.
Kajati Sumut juga menyatakan kesiapan jajarannya untuk terus berkolaborasi dengan aparat penegak hukum lainnya, khususnya penyidik, guna mendukung pelaksanaan KUHP dan KUHAP baru yang akan diberlakukan. (V24/Red)










