Hadiri Paripurna DPRD Medan, Rico Waas Dengarkan Usulan Sistem Kesehatan

Medan1 views

VIRAL24.CO.ID – MEDAN — Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas menghadiri rapat paripurna DPRD Kota Medan dengan agenda penyampaian penjelasan atas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Sistem Kesehatan Kota Medan di Gedung DPRD Medan, Senin (2/11/2026).

Ranperda tersebut diusulkan untuk meningkatkan akses masyarakat terhadap pelayanan kesehatan yang mudah, cepat, adil, dan berkualitas. Sejumlah aspek menjadi perhatian, mulai dari kemudahan memperoleh pengobatan, kepastian ketersediaan kamar rawat inap dan obat-obatan, hingga perlindungan pasien serta tenaga kesehatan.

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Kota Medan Wong Chun Sen dan dihadiri Wakil Wali Kota Medan H. Zakiyuddin Harahap, Wakil Ketua DPRD Medan Sri Rezeki dan Zulkarnaen, para anggota DPRD, Penjabat Sekretaris Daerah Kota Medan Erfin Fahrurrazi, serta pimpinan perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kota Medan.

Penjelasan DPRD Medan atas Ranperda tersebut disampaikan Wakil Ketua DPRD Medan Sri Rezeki. Ia mengatakan, pembaruan regulasi sistem kesehatan daerah diperlukan untuk menyesuaikan kebijakan dengan perkembangan pelayanan kesehatan dan perubahan regulasi nasional, khususnya setelah terbitnya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Menurut Sri Rezeki, masyarakat masih menghadapi berbagai persoalan dalam mengakses pelayanan kesehatan, seperti antrean di puskesmas dan rumah sakit, kesulitan memperoleh kamar rawat inap, serta kekhawatiran terhadap biaya pembelian obat.

Karena itu, Ranperda tersebut diarahkan untuk membangun sistem kesehatan yang tidak hanya berfokus pada pengobatan, tetapi juga mengutamakan pencegahan penyakit melalui upaya promotif dan preventif. Upaya tersebut mencakup pencegahan penyakit menular, peningkatan kesehatan ibu dan anak, kesehatan jiwa, serta pengawasan keamanan pangan.

Ranperda itu juga mengatur penguatan puskesmas dan fasilitas pelayanan kesehatan tingkat pertama, penyederhanaan sistem rujukan, serta kewajiban fasilitas kesehatan memberikan pertolongan terlebih dahulu kepada pasien dalam kondisi gawat darurat tanpa mempersulit penanganan dengan urusan administrasi dan pembiayaan.

“Kepastian informasi ketersediaan kamar rawat inap dan sistem rujukan yang terintegrasi juga menjadi substansi penting. Dengan demikian, keluarga pasien tidak perlu lagi mencari informasi tempat tidur dari satu rumah sakit ke rumah sakit lainnya,” jelas Sri Rezeki.

Sri Rezeki menjelaskan, perlindungan pasien peserta BPJS Kesehatan turut menjadi perhatian dalam Ranperda tersebut. Pasien harus memperoleh pelayanan sesuai ketentuan tanpa diskriminasi berdasarkan status kepesertaan jaminan kesehatan.

Pemulangan pasien juga harus didasarkan pada kondisi dan pertimbangan medis. Sementara itu, kelompok lanjut usia dan penyandang disabilitas perlu memperoleh akses pelayanan yang sesuai dengan kebutuhannya.

“Ranperda ini juga menekankan ketersediaan obat dan alat kesehatan agar pasien tidak terbebani membeli obat yang seharusnya menjadi haknya,” ujarnya.

Selain perlindungan pasien, Ranperda tersebut memuat ketentuan mengenai perlindungan tenaga kesehatan, termasuk jaminan keamanan saat bekerja, perlindungan dari kekerasan dan ancaman, pemenuhan hak yang layak, serta peningkatan kompetensi melalui pelatihan pelayanan prima.

Dalam aspek pembiayaan, pengelolaan anggaran kesehatan daerah, termasuk program Universal Health Coverage (UHC), diharapkan berjalan secara transparan, efisien, dan tepat sasaran.

Sri Rezeki menambahkan, pengawasan mutu dan akreditasi fasilitas pelayanan kesehatan juga akan diperkuat. Setiap pengaduan masyarakat harus diterima dan ditindaklanjuti. Fasilitas maupun tenaga kesehatan yang memberikan pelayanan berkualitas dapat memperoleh penghargaan, sedangkan pelanggaran terhadap ketentuan keselamatan pasien dapat dikenai sanksi sesuai peraturan yang berlaku.

Ranperda tersebut turut mengusulkan integrasi sistem informasi kesehatan daerah untuk mendukung perencanaan, penyelenggaraan pelayanan, dan pengawasan agar lebih efektif serta tepat sasaran.

Sri Rezeki menegaskan, keberhasilan Ranperda Sistem Kesehatan Kota Medan nantinya tidak cukup diukur dari pengesahannya menjadi peraturan daerah, tetapi juga dari manfaat nyata yang dirasakan masyarakat.

“Keberhasilan perda ini nanti tidak diukur dari saat ia disahkan, melainkan dari apa yang dirasakan masyarakat. Yaitu ketika orang sakit ditolong tanpa dipersulit, ketika keluarga pasien tidak lagi berkeliling mencari kamar, ketika obat tersedia dan ketika dokter serta perawat bisa bekerja dengan tenang,” ungkapnya.

Pada akhir penyampaiannya, Sri Rezeki mengharapkan tanggapan, saran, dan masukan dari Wali Kota Medan terhadap Ranperda tersebut untuk selanjutnya dibahas bersama sesuai mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan. (Vin)

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *