VIRAL24.CO.ID – MEDAN – Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan menggerebek sebuah gubuk yang dijadikan tempat transaksi narkoba di kawasan Selambo, Desa Amplas, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Sabtu (31/10/2026) sore. Dalam penggerebekan tersebut, polisi menangkap dua pria yang diduga sebagai pengedar sabu dan menyita tiga paket narkotika, beberapa di antaranya ditemukan tergantung di atas pohon.
Kasat Reserse Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Rafli Yusuf Nugraha, S.H., S.I.K., M.I.P menjelaskan penggerebekan dilakukan personel Unit 2 Satresnarkoba setelah menerima laporan masyarakat yang resah terhadap aktivitas jual beli narkoba di lokasi tersebut, Minggu (1/11/2026).
Menurut Rafli, gubuk itu sebelumnya digunakan warga sebagai tempat berkumpul. Namun, tempat tersebut kemudian diduga dimanfaatkan pelaku untuk menjalankan transaksi narkoba.
“Penggerebekan ini merupakan bentuk kerja sama Polri dengan masyarakat. Berdasarkan informasi warga, kami melakukan penyelidikan dan berhasil meringkus dua pengedar di lokasi, yakni TP (24) dan BS (37), yang merupakan warga setempat,” ungkap Rafli.
Dari lokasi penggerebekan, petugas menyita tiga paket sabu, sejumlah plastik klip yang diduga digunakan untuk membungkus narkotika, timbangan elektrik, telepon seluler, serta uang yang diduga berasal dari hasil penjualan narkoba.
Salah satu temuan yang menarik perhatian petugas adalah paket sabu yang digantung di atas pohon dalam kondisi terikat. Cara tersebut diduga digunakan pelaku untuk menyamarkan keberadaan narkotika sekaligus mendukung aktivitas transaksi.
“Kami menyita tiga paket sabu. Beberapa paket ditemukan tergantung di atas pohon dalam kondisi terikat,” tambah Rafli.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, aktivitas jual beli narkoba yang diduga dilakukan kedua pelaku baru berlangsung selama beberapa hari terakhir. Polisi juga menduga aktivitas tersebut berpindah dari kawasan Jermal ke Selambo setelah penindakan narkoba di kawasan Jermal semakin intensif.
“Aktivitas kedua pelaku masih hitungan hari. Kami menduga ini merupakan aktivitas yang bergeser dari Jermal karena masifnya penindakan di sana, sehingga mereka mencari tempat baru. Namun, sebelum aktivitas mereka berkembang, kami sudah lebih dahulu melakukan penggerebekan,” jelas Rafli.
Ia menegaskan, Polrestabes Medan berkomitmen memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya serta mengajak masyarakat untuk terus memberikan informasi apabila mengetahui aktivitas yang berkaitan dengan penyalahgunaan dan peredaran narkotika.
“Ini bukti komitmen kami untuk memberantas narkoba di wilayah hukum Polrestabes Medan,” pungkasnya. (V24/Mwd)










